Begini Cara Buronan Kelas Kakap FBI Tembus Penjagaan Indonesia

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 19 Juni 2020
Begini Cara Buronan Kelas Kakap FBI Tembus Penjagaan Indonesia
Penyidik Polda Metro Jaya perlihatkan red notice tersangka RAM yang menjadi buronan FBI dan Interpol. ANTARA/Fianda Rassat

MerahPutih.com - Penyidik Polda Metro Jaya terus mengembangkan kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan WN Amerika Serikat (AS) Russ Albert Medlin di Indonesia.

Polisi berkoordinasi dengan pihak Imigrasi terkait paspor yang digunakan Russ Medlin, buron Federal Bureau of Investigation (FBI) kasus penipuan ketika dia masuk ke Indonesia.

Baca Juga

Polisi 'Lobi' Dubes AS Agar Bisa Ekstradisi Buronan Kelas Kakap FBI

Hasil pemeriksaan diketahui Russ Medlin keluar masuk AS-Indonesia sejak 2012. Setiap datang ke Indonesia, buronan FBI sejak 2016 selalu berganti-ganti paspor.

"Ini pengaku awal, sedang kita kembangkan," kata Kadid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (18/6).

Dari pengakuan tersangka Russ Medlin, setiap datang ke Indonesia dia hanya untuk mencari anak di bawah umur untuk dijadikan pelampiasan nafsu birahinya. Diduga puluhan bahkan ratusan anak di bawah umur telah dijadikan teman kencannya dengan imbalan sejumlah uang.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap seorang warga negara Amerika Serikat bernama Russ Albert Medlin lantaran terlibat kasus prostitusi anak di bawah umur. ANTARA/Fianda Rassat
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap seorang warga negara Amerika Serikat bernama Russ Albert Medlin lantaran terlibat kasus prostitusi anak di bawah umur. ANTARA/Fianda Rassat

Meski Russ Medlin mengaku sering ganti-ganti paspor setiap datang ke Indonesia, namun polisi hanya mengamankan satu paspor dari tangan Russ ketika rumah kontrakannya di Jalan Brawijaya VIII Kebayoran Baru, Jakarta Selatan digerebek pada Minggu (14/6/2020).

Polda Metro Jaya menurut Kombes Yusri akan berkoordinasi dengan pihak FBI dan Bareskrim Polri untuk mengungkap kemungkinan kepemilikan paspor lain Russ Medlin.

"S Sekarang sedang koordinasi dengan FBI dan Bareskrim," ujarnya.

Baca Juga

Ini Jejak Hitam Russ Medlin, Buronan Kelas Kakap FBI yang Ditangkap di Jakarta

Penyidik juga sedang mendalami kemungkinan Russ Medlin memiliki jaringan di Indonesia sehingga dia memilih Indonesia sebagai tempat bersembunyi dari kejaran FBI atas kasus penipuan yang dilakukan di AS sebesar Rp 10,8 triliun.

Medlin terakhir tiba di Indonesia pada November 2019 dari Dubai melalui Bandara Halim Perdanakusuma. Dia tiba di Indonesia menggunakan visa turis.

"Terakhir dia datang dari Dubai pada November 2019, belum ada red notice. Sejak tanggal 10 Desember, sejak adanya red notice yang dikeluarkan dari FBI kepada Indonesia melalui imigrasi, sejak itu status yang bersangkutan adalah buronan," kata Yusri.

Medlin tahu dirinya menjadi buronan. Dia pun memilih tinggal di Indonesia untuk menghindari pengejaran FBI.

"Sejak itu (dikeluarkan red notice), yang bersangkutan takut, tidak keluar dari Indonesia karena kalau keluar akan ketahuan," ungkap Yusri.

Russ Albert Medlin ditangkap polisi pada Senin lalu di rumah kontrakannya di Jalan Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Penangkapan Medlin berawal dari kecurigaan warga sekitar karena mereka kerap menyaksikan beberapa anak perempuan di bawah umur keluar masuk rumah yang ditempati Medlin.

Hasil penyelidikan polisi mengungkap bahwa anak-anak yang kerap datang ke rumah Medlin merupakan anak-anak di bawah umur yang dibayar untuk memuaskan nafsu seks Medlin.

Atas perbuatannya, Medlin dijerat Pasal 76 D Juncto Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.

Baca Juga

Polisi Berhasil Tangkap Buronan FBI di Kebayoran Baruaru

Setelah diperiksa polisi, Medlin rupanya juga merupakan buronan FBI berdasarkan Red Notice-Interpol dengan control number: A-10017/11-2016, tanggal 04 November 2016 tentang informasi pencarian buronan Interpol United States yang diterbitkan pada tanggal 10 Desember 2019.

Berdasarkan Red Notice-Interpol tersebut, Medlin pernah melakukan penipuan sejumlah 722 juta dollar AS atau Rp 10,2 triliun dengan menggunakan modus penipuan investasi saham. (Knu)

#Polda Metro Jaya
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan