Begini Antisipasi dan Penyekatan Takbir Keliling di Jakarta

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 11 Mei 2021
Begini Antisipasi dan Penyekatan Takbir Keliling di Jakarta
Takbir Keliling. (Foto: MP/ Rizky)

MerahPutih.com - Pemerintah DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya melarang adanya takbir keliling di Ibu Kota. Bahkan, pihak Pemprov DKI melibatkan unsur TNI-Polri akan gelar Operasi Ketupat Jaya dengan akan dilakukan filterisasi dan manajemen keramaian antara jam 18-22, jalan-jalan protokol akan dilakukan pembersihan atau pembebasan dari kegiatan-kegiatan lalu lintas.

"Ini sudah diatur, nanti akan dipetakan oleh masing-masing polres untuk pengamanan di tempat tersebut. Di tempat yang diamankan tersebut, kami lakukan filterisasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Senin (5/10).

Baca Juga:

Polisi dan Tentara Jaga Ketat Mal dan Pusat Perbelanjaan Saat Libur Lebaran

Yusri menyebutkan, tidak ada penutupan jalan dalam filterisasi. Kegiatan tersebut hanya akan mencegat dan memutarbalikkan arah pengendara dengan perilaku berkendara berisiko seperti konvoi takbiran keliling. Salah satu rute yang akan dilakukan filterisasi di Jakarta, yakni rute Senayan-Harmoni.

Sepanjang rute tersebut, Polda Metro Jaya bersama polres terkait akan menempatkan personel pengamanan di setiap persimpangan untuk menyaring kendaraan yang akan melewati rute tersebut.

Selain itu, tidak ada penyekatan bagi kendaraan umum maupun pribadi yang hendak melintasi rute tersebut. Namun, apabila ditemukan ada konvoi takbiran keliling, petugas akan mencegat konvoi maupun kendaraan tersebut, kemudian diminta untuk putar balik arah.

Yusri menegaskan, kebijakan filterisasi takbir keliling tersebut sesuai dengan kebijakan pemerintah dalam rangka penerapan protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19.

"Pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan takbir keliling, takbir keliling ditiadakan, saya ulangi, ya, kebijakan takbir keliling ditiadakan," katanya.

Apel pengamanan. (Foto: Kanugrahan)
Apel pengamanan. (Foto: Kanugrahan)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyerukan agar kegiatan pelaksanaan malam takbiran dalam menyambut Idul Fitri 1442 Hijriah dilakukan secara virtual dari rumah.

"Dan terhadap pelaksanaan di masjid dan mushala dilakukan secara terbatas dengan kapasitas 10 persen dari total kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat," kata Anies di Balai Kota Jakarta.

Aturan ini termaktub dalam diktum pertama poin C Seruan Gubernut DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat Dalam Pencegahan Penyebaran Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) Pada Masa Libur Idul Fitri 1442 H/2021 M. (Asp)

Baca Juga:

Menkes Khawatir Kasus COVID-19 Melonjak setelah Libur Lebaran

#Takbir Keliling #Anies Baswedan #Polda Metro Jaya #Lebaran #Idul Fitri #Ramadan
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan