Headline

Beda Sikap dengan Pimpinan KPK Lain, Basaria Setuju Revisi UU KPK

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 17 September 2019
 Beda Sikap dengan Pimpinan KPK Lain, Basaria Setuju Revisi UU KPK
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/pd/15.

MerahPutih.Com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan memyetujui revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah disahkan oleh DPR dalam rapat paripurna, Selasa (17/9) siang ini.

"Kalau sudah paripurna, saya ikut," kata Basaria singkat kepada wartawan, Selasa (17/9).

Baca Juga:

Pimpinan KPK Terpilih Siap Jalankan UU KPK Hasil Revisi

Sikap Basaria berbeda dengan Wakil Ketua KPK lainnya Laode M Syarif. Laode menyatakan hingga saat ini pihaknya tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan dan belum menerima secara resmi draf revisi UU KPK dari DPR dan pemerintah.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan setuju revisi UU KPK
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan setuju revisi UU KPK (MP/Ponco Sulaksono)

Namun, berdasar dokumen yang beredar, Laode menilai banyak norma dalam UU KPK yang baru yang melemahkan penindakan Lembaga Antikorupsi.

"Jika dokumen yang kami terima via ‘hamba Allah’ (karena KPK tidak diikutkan dalam pembahasan dan belum dikirimi secara resmi oleh DPR/Pemerintah), banyak sekali norma-norma pasal yang melemahkan penindakan di KPK," kata Laode.

Laode membeberkan sejumlah poin yang bakal melemahkan KPK. Beberapa di antaranya, Komisioner KPK bukan lagi sebagai penyidik dan penuntut umum; penyadapan, penggeledahan, penyitaan harus izin dewan pengawas; Dewan Pengawas diangkat oleh Presiden; Komisioner bukan lagi pimpinan tertinggi di KPK serta status Kepegawaian KPK berubah Drastis dan harus melebur menjadi ASN.

"Hal-hal di atas berpotensi besar untuk mengganggu ‘independensi’ KPK dalam mengusut suatu kasus," katanya.

Diketahui, DPR telah mengesahkan Revisi UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) dalam Rapat Paripurna, Selasa (17/9) siang.

Baca Juga:

DPR Setujui Revisi UU KPK Menjadi Undang-Undang

Terdapat tujuh poin revisi UU KPK yang telah disepakati DPR dan pemerintah. Pertama, kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam pelaksanaan kewenangan dan tugasnya tetap independen. Kedua, pembentukan dewan pengawas. Ketiga, pelaksanaan penyadapan.

Kemudian keempat, mekanisme penghentian penyidikan. Kelima, koordinasi kelembagaan KPK dengan lembaga penegak hukum lain. Keenam, mekanisme penggeledahan dan penyitaan, serta ketujuh, terkait sistem kepegawaian KPK.(Pon)

Baca Juga:

Aisyiyah Muhammadiyah Dukung Revisi UU KPK untuk Perkuat Lembaga KPK

#Basaria Panjaitan #Wakil Ketua KPK #Laode M Syarif #Revisi UU KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan