Beda Dengan Pilkada, Seluruh Pilkades Ditunda

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 13 November 2020
Beda Dengan Pilkada, Seluruh Pilkades Ditunda
Ilustrasi TPS. (Foto: Antara)

MerahPutih.com - Pemilihan kepala desa (pilkades) yang semula dijadwalkan terselenggara pada 2020 dipastikan ditunda hingga setelah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 9 Desember 2020 selesai.


Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan pertimbangannya karena darurat bencana pandemi COVID-19 di Indonesia dikhawatirkan berpotensi menimbulkan penularan apabila dilakukan tanpa protokol kesehatan yang ketat.

“Kita tunda setelah pilkada karena kita melihat pilkades ini belum dilengkapi dengan aturan yang bisa mengikat untuk pelaksanaan protokol COVID-19 seperti halnya pada pilkada," katanya.

Baca Juga:

Pilwakot Solo, KPU Solo Mulai Terima Logistik 2.424 Bilik Suara

Oilkades diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014, yang kemudian diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015 dan Peraturan Mendagri (Permendagri) tentang Pemilihan Kepala Desa.

Kemendagri akan mengeluarkan revisi agar pelaksanaan pilkades dilaksanakan setelah pilkada dengan mengambil konsep penerapan protokol kesehatan.

“Setelah pilkada selesai maka baru kita bisa melaksanakan pilkades yang waktunya ditentukan oleh kepala daerah tingkat II masing-masing baik bupati maupun wali kota, tapi dalam Permendagri ini ada tata cara tentang pelaksanaan pilkades sesuai dengan protokol COVID-19,” katanya.

Mendagri Tito Karnavian
Mendagri Tito Karnavian. (Foto: setkab.go.id).

Tito menegaskan peran sentral pelaksanaan pilkades berada di tangan bupati dan wali kota. Untuk itu, ia berharap setelah rapat koordinasi, khusus untuk 19 kabupaten dan kota yang melaksanakan pilkades, segera berkoordinasi dengan Forkopimda, yaitu Kapolres, Dandim, Kajari dan lain sebagainya.

Menurut dia, akan ada dua tahap pelaksanaan pilkades, yaitu pada 2020 dan 2021. Untuk yang mendesak pada 2020, terdapat di 19 kabupaten, yang di dalamnya terdiri dari 1.464 desa.

Mendagri menyampaikan kepada kepala desa dan perangkat desa, bahwa penggunaan dana desa diizinkan apabila kesulitan mendapatkan dana dari APBD kabupaten/kota. Sementara, untuk pilkades yang diselenggarakan pada 2021 dinilai masih memiliki waktu untuk dianggarkan melalui APBD kabupaten/kota masing-masing.

Baca Juga:

DPR Bahas Peraturan KPU Soal Pilkada, Termasuk Penggunaan Teknologi

#Pilkada Serentak #Pilkada 2020 #Pilkades #Mendagri
Bagikan
Bagikan