Bebas Tes Swab, Menonton Pertandingan Olahraga Cukup Vaksin Booster Siswa dan guru mengikuti surveilans evaluasi PTM. (MP/Ismail)

MerahPutih.com- Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali, ada aturan baru dalam pelaksanaan pertandingan olahraga.

Aturan baru tersebut menyebutkan penonton pertandingan olahraga diwajibkan sudah booster.

Baca Juga:

Pentingnya Vaksin Booster untuk Cegah Dampak Buruk Varian Baru COVID-19

Jika belum, maka maksimal sudah vaksin dosis kedua, dan harus menyertakan hasil negatif tes antigen.

Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal mengatakan selain perubahan pengaturan jam operasional pusat perbelanjaan, ada perubahan terhadap pengaturan untuk syarat pertandingan olahraga dengan adanya penekanan vaksinasi booster untuk penonton.

Pemerintah meyakini bahwa vaksinasi menjadi salah satu alat utama dalam pengendalian COVID-19.

"Sehingga pada pelaksanaan pertandingan olahraga, penonton yang akan menyaksikan langsung di tempat acara dipersyaratkan vaksin booster atau maksimal vaksin dosis kedua dengan menyertakan hasil negatif antigen pada hari pertandingan,” kata Safrizal, Selasa (5/4).

Sedangkan, untuk seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung yang hadir diberikan keringanan dengan diperkenankan minimal vaksin dosis kedua, dan hanya menggunakan syarat antigen pada hari pertandingan.

Berdasarkan aturan Inmendagri No 20/2022, semua kompetisi olahraga dapat dilaksanakan dengan ketentuan, antara lain tempat penyelenggaraan hanya di wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 3, level 2, dan level 1.

Seluruh pemain, ofisial, kru media, staf pendukung dan penonton wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk pada tempat pelaksanaan kompetisi dan latihan.

Lalu, pelaksanaan kompetisi diperbolehkan menerima penonton langsung di stadion dengan maksimal persentase dari kapasitas stadion mengikuti kriteria level di wilayah kabupaten/kota.

Seperti daerah PPKM Level 3, kapasitas penonton 50 persen, PPKM Level 2 75 persen dan PPKM Level 1 100 persen.

Seluruh penonton yang hadir langsung di stadion wajib sudah divaksinasi booster atau vaksinasi lengkap dan hasil negatif Antigen pada hari pertandingan.

Tes COVID-19. (Foto: Antara)
Caption

Seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung yang hadir dalam kompetisi wajib sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua dan hasil negatif antigen pada hari pertandingan.

Pelaksanaan kompetisi wajib mengikuti aturan protokol kesehatan yang ditentukan oleh Kementerian Kesehatan.

Sementara dalam aturan inmendagri sebelumnya, Inmendagri No 18/2022, tidak diatur kewajiban penonton harus sudah vaksinasi booster atau maksimal vaksinasi dosis kedua.

Inmendagri tersebut hanya mengatur pelaksanaan kompetisi diperbolehkan menerima penonton langsung di stadion dengan maksimal persentase kapasitas penonton sesuai kriteria level daerah di Jawa-Bali.

Seperti diketahui, pemerintah kembali memperpanjang PPKM di dua pulau tersebut, mulai 5 hingga 18 April 2022.

Perpanjangan tersebut dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 20 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Aturan ini ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada 4 April 2022. (Knu)

Baca Juga:

Belum Vaksin Booster, Pemudik Wajib Bawa Hasil Tes Swab

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Pengamat Sebut Surya Paloh Atur Koalisi Jika Pilpres Berlangsung Dua Putaran
Indonesia
Pengamat Sebut Surya Paloh Atur Koalisi Jika Pilpres Berlangsung Dua Putaran

Pengamat politik Ujang Komarudin meyakini, dalam dunia politik selalu ada kejutan yang tidak akan disangka-disangka muncul dari para ketua umum partai.

Menkes Tertarik soal Inovasi Baru Cegah Penyebaran DBD
Indonesia
Menkes Tertarik soal Inovasi Baru Cegah Penyebaran DBD

Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin tertarik dengan inovasi Wolbachia yang dikembangkan peneliti The World Mosquito Program (WMP) Yogyakarta untuk menekan laju kasus penyakit dengue di Indonesia.

Harga BBM Naik Belum Genap Sepekan, Tangki Pertamina Balongan Kebakaran lagi
Indonesia
Harga BBM Naik Belum Genap Sepekan, Tangki Pertamina Balongan Kebakaran lagi

Kebakaran melanda salah satu tangki pertalite di terminal minyak pertamina Balongan.

KPK Tetapkan Wali Kota Ambon Tersangka Pencucian Uang
Indonesia
KPK Tetapkan Wali Kota Ambon Tersangka Pencucian Uang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus dugaan suap yang menjerat Wali Kota nonaktif Ambon Richard Louhenapessy.

Majunya Prabowo di Pilpres 2024 Dinilai Upaya untuk Ganjal Anies
Indonesia
Majunya Prabowo di Pilpres 2024 Dinilai Upaya untuk Ganjal Anies

Pangi menuturkan, majunya Prabowo dapat menghambat ruang gerak Anies Baswedan

Hari Ini, Jaksa akan Bacakan Tuntutan Terhadap Teddy Minahasa
Indonesia
Hari Ini, Jaksa akan Bacakan Tuntutan Terhadap Teddy Minahasa

Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menjadwalkan sidang pembacaan tuntutan kepada terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa, Kamis.

Harga Mi Instan Diproyeksikan Bakal Naik 3 Kali Lipat
Indonesia
Harga Mi Instan Diproyeksikan Bakal Naik 3 Kali Lipat

Ukraina perlu mengekspor sekitar 50 juta ton biji-bijian pada tahun pemasaran 2022-2023 namun terhambat.

Ratusan Sapi di Sragen Terpapar Penyakit Virus Lumpy Skin Disease
Indonesia
Ratusan Sapi di Sragen Terpapar Penyakit Virus Lumpy Skin Disease

Peternak sapi di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah dikhawatirkan dengan penyebaran virus Lumpy Skin Disease (LSD).

Pj DKI 1 Minta Wali Kota dan Bupati Tagih Kewajiban Fasos Fasum Pengembang
Indonesia
Pj DKI 1 Minta Wali Kota dan Bupati Tagih Kewajiban Fasos Fasum Pengembang

Sebanya 18 pemegang SIPPT yang melaksanakan kewajiban penyerahan lahan seluas 119.403 m2 senilai Rp 1,7 triliun.

PKB Buka Peluang Usung Gibran di Pilgub DKI Jakarta
Indonesia
PKB Buka Peluang Usung Gibran di Pilgub DKI Jakarta

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menyatakan siap untuk maju di Pemiluhan Gubernur DKI Jakarta asalkan mendapat restu dari Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri.