MerahPutih.com - Mantan anggota DPR RI Angelina Sondakh mengungkapkan penyesalannya atas korupsi di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) serta Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas), yang dia lakukan dulu.
Penyesalan itu disampaikan mantan politikus Partai Demokrat tersebut seusai bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Perempuan Kelas II A, Jakarta, Kamis (3/3).
“Saya berterima kasih kepada Allah yang sudah menampar saya hingga saya harus membayar bertahun-tahun, dibina di dalam penjara,” kata Angelina.
Baca Juga:
Bebas dari Penjara, Angelina Sondakh Katakan Tindakannya Dulu Tidak Patut Dicontoh
Angelina turut menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia atas perbuatan korupsinya dulu. Dia menyesal dan menegaskan tindakannya dulu tidak terpuji dan tidak patut untuk ditiru.
Dia juga menyampaikan rasa terima kasih kepada kedua orang tuanya yang sudah merawat anaknya, Keanu Massaid selama dirinya berada di penjara.
Angelina mendoakan semoga kedua orang tuanya sehat selalu dan berjanji akan membahagiakan mereka.
Angelina turut menyampaikan rasa terima kasih kepada warga binaan yang telah menemani hari-harinya selama di penjara. Dia berpesan kepada warga binaan yang masih harus menjalani masa hukuman di penjara untuk tetap semangat.
“Insyaallah kalian akan bebas juga, terima kasih sudah menemani hari-hari saya,” kata Angelina.
Baca Juga:
Terpidana Korupsi Angelina Sondakh Bisa Bebas 27 April Kalau Bayar Rp 4,5 Miliar
Pemilik nama lengkap Angelina Patricia Pinkan Sondakh ini masih dengan status cuti menjelang bebas (CMB). Angelina menjalani CMB sebagai klien pemasyarakatan, dengan bimbingan lanjutan Balai Pemasyarakatan Jakarta Selatan selama tiga bulan.
Diketahui, Angelina Sondakh mulai menjalankan pidana terhitung mulai tanggal 27 April 2012, dengan putusan pidana 10 tahun berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor (MA) 1616 K/Pid.Sus/2013.
Berdasarkan putusan MA Nomor 107PK/Pid.Sus/2015, Angelina Sondakh dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 500.000.000 subsider 6 bulan kurungan (sudah dibayar).
Kemudian ia diwajibkan membayar uang pengganti Rp 2.500.000.000 dan USD 1.200.000 subsider 1 tahun penjara sudah dibayar Rp 8.815.972.722, sisa Rp 4.538.027.278, subsider 4 bulan 5 hari (belum dibayar, diganti dengan menjalankan pidana kurungan 4 bulan 5 hari). (Pon)
Baca Juga:
Suami Angelina Sondakh Divonis 5 Tahun Penjara