Bebas Dari Penjara, Ahmad Dhani Disambut Pendukung Bak Pahlawan

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 30 Desember 2019
Bebas Dari Penjara, Ahmad Dhani Disambut Pendukung Bak Pahlawan
Ahmad Dhani bersama anaknya usai bebas dari LP Cipinang (MP/Kanugraha)

Merahputih.com - Mantan terpidana ujaran kebencian, Ahmad Dhani akhirnya bebas dari LP Cipinang usai mendekam di balik penjara selama 1 tahun.

Ahmad Dhani bebas sekira pukul 09.35 WIB. Dhani disambut oleh ketiga putranya yakni Al Gazali, El Rummi dan Ahmad Dul Zaelani beserta para pendukungnya.

Usai melangkah kakinya keluar dari LP Cipinang, Dhani langsung diarak mobil unimog putih, dan para pendukungnya mengelu-elukan Dhani.

Baca Juga:

Prabowo Masuk Kabinet Jokowi, Begini Reaksi Ahmad Dhani

Saat ditanya hendak kemana hari ini, sambil melemparkan senyuman, saat ini dirimya belum ada rencana kemana-mana.

"Rumah aja," ucapnya.

Sejumlah yel- yel dan teriakan dukungan terhadap Dhani menggema di seputaran Rutan. Mereka adalah organisasi massa yang pada Pemilu 2019 lalu mendukung Prabowo Sandi.

Sebanyak 60 personel Satlantas Polres Metro Jakarta Timur bakal mengamankan jalannya konvoi menyambut kebebasan Ahmad Dhani dari Rutan Klas I Cipinang, Jakarta Timur.

Kapolres Metro Jakarta Timur AKBP Arie Ardian Rishadi mengatakan, jumlah itu hanya untuk mengawal jalannya iring-iringan massa dari pendukung dan fans Ahmad Dhani. "Kita tempatkan di masing-masing titik," kata Arie.

Ahmad Dhani sesaat setelah vonis pengadilan terkait kasus 'vlog idiot' (Foto: ANTARA)

Merujuk informasi yang disampaikan koordinator fans Dhani, rute konvoi akan melewati Kampung Melayu kemudian menuju ke Cawang Interchange.

Adapun setelah melewati Cawang, pengawalan iring-iringan akan diambil alih oleh personel Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan. "Jadi setelah keluar dari wilayah Jakarta Timur melakukannya Cawang nanti langsung diambil alih Polres Jakarta Selatan," ujar Arie.

Meski jumlah massa dikatakan mencapai 500 orang, pihaknya tetap siap mengantisipasi kemacetan yang akan ditimbulkan. "Yang dilaporkan ke kita jumlahnya segitu, tapi enggak tahu juga pastinya. Intinya personel sudah ditempatkan di rute yang dilewati. Dari mulai Rutan sampai arah Kampung Melayu, lalu Cawang," ucap Arie Ardian.

Seperti diketahui, dalam kasus ujaran kebencian terkait kicauan di akun Twitter, Ahmad Dhani dalam putusan kasasi dihukum 1 tahun penjara.

Baca Juga:

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kabulkan Banding Ahmad Dhani

Dalam putusan kasasi perkara di Jakarta, Mahkamah Agung (MA) menyatakan Ahmad Dhani terbukti melakukan tindak pidana 'dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA'.

Ujaran kebencian yang dimaksud terkait 3 cuitan di akun Twitter Ahmad Dhani, @AHMADHANIPRAST, yang diunggah admin bernama Bimo. Kicauan tersebut salah satunya cuitan pada 7 Februari 2017: "Yg menistakan Agama si Ahok... yg di adili KH Ma'ruf Amin..ADP". (Knu)

#Ahmad Dhani
Bagikan
Bagikan