Bebas Bersyarat, Rizieq Shihab Tak Gelar Kegiatan Besar Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat pada hari ini, Rabu (20/7). (Foto: Kemenkumham)

MerahPutih.com - Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab bebas bersyarat pada hari ini, Rabu (20/7).

Kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, memastikan kliennya tidak menggelar kegiatan apa pun di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Sebab, Rizieq masih berstatus bebas bersyarat.

Saat ini, pihak keluarga hanya menggelar syukuran di kediaman Rizieq.

"Tidak ada kegiatan apa pun bagian ceramah, mengingat karena HRS itu bebas bersyarat, jadi ada ketentuan yang harus dipatuhi," ucap Aziz Yanuar kepada wartawan di Jakarta, Rabu (20/7).

Baca Juga:

Bebas Bersyarat Hari Ini, Rizieq Shihab Langsung Mengajar dan Dakwah

Rizieq juga mengucapkan terima kasih kepada pemerintah, kepolisian, dan seluruh pihak terkait.

"Kami mengucapkan terima kasih. Hari ini hanya ada kegiatan syukuran, silaturahmi, makan bersama dan habis itu beliau istirahat," kata dia. Ia menyebut, Rizieq dan juga senang dan bersyukur dapat berkumpul bersama keluarga.

"Alhamdulillah sehat terus juga senang lah alhamdulillah bisa kumpul sama keluarga, ketemu sama umat, sama masyarakat juga dan beliau bersyukur alhamdulillah," kata Azis.

Baca Juga:

Penasihat Hukum Benarkan Pembebasan Rizieq Shihab Hari Ini

Diketahui, Rizieq Shihab sebelumnya dinyatakan bebas bersyarat. Kemenkumham menyatakan masa percobaan bebas bersyarat Habib Rizieq sampai 10 Juni 2024

"Habis masa percobaan 10 Juni 2024," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/7).

Rizieq mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022. Rizieq ditahan sejak 12 Desember 2020, sedangkan ekspirasi akhir 10 Juni 2023. (Knu)

Baca Juga:

Rizieq Shihab Bebas Bersyarat Hari Ini

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Dugaan Permainan WTP BPK dan Proyek Tidak Sesuai Kontrak di Kabupaten Bogor
Indonesia
Dugaan Permainan WTP BPK dan Proyek Tidak Sesuai Kontrak di Kabupaten Bogor

Bupati Bogor, Ade Yasin, sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tahun anggaran 2021.

Komisi II DPR Kritik Ketua KPU soal Wacana Pemilu 2024 Hanya Coblos Partai
Indonesia
Komisi II DPR Kritik Ketua KPU soal Wacana Pemilu 2024 Hanya Coblos Partai

"Itu saudara Hasyim dalam kapasitas apa mengeluarkan pernyataan seperti itu. KPU adalah institusi pelaksana Undang-Undang, sementara bila ada perubahan sistem pemilu artinya ada perubahan Undang-Undang," kata Doli

Komisi VIII tidak akan Bahas RUU Sisdiknas Jika Frasa Madrasah Hilang
Indonesia
Komisi VIII tidak akan Bahas RUU Sisdiknas Jika Frasa Madrasah Hilang

Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) ini menegaskan, selama frasa madrasah belum masuk maka draf RUU Sisdiknas yang disusun Kemendikbudristek ini tidak layak dan karena itu tidak perlu dibahas oleh DPR

Pengusaha Tolak Tindak Pidana Korporasi di RKUHP
Indonesia
Pengusaha Tolak Tindak Pidana Korporasi di RKUHP

Klausul tindak pidana korporasi yang masuk ranah hukum pidana dinilai tidak tepat karena seharusnya masuk ke dalam ranah perdata.

Wagub DKI Buka Suara soal Nasib Pekerja Holywings usai Izin Usaha Dicabut
Indonesia
Wagub DKI Buka Suara soal Nasib Pekerja Holywings usai Izin Usaha Dicabut

"Nanti akan kita carikan solusi terbaiknya," kata Riza di Jakarta, Rabu (29/6).

Bahar Smith Jalani Sidang Dakwaan Berita Bohong Secara Daring
Indonesia
Bahar Smith Jalani Sidang Dakwaan Berita Bohong Secara Daring

Polda Jabar menetapkan Bahar sebagai tersangka pada awal tahun lalu atau Selasa (4/1/2022), dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.

Ganti 2 Dirjen, Mendagri Singgung Penurunan Kinerja akibat Jabatan Terlalu Lama
Indonesia
Ganti 2 Dirjen, Mendagri Singgung Penurunan Kinerja akibat Jabatan Terlalu Lama

Tito melantik dua dirjen yang baru yakni Restuardy Daud sebagai Dirjen Bina Pembangunan Daerah dan Teguh Setyabudi sebagai Dirjen Dukcapil Kemendagri.

Pengguna Kereta di Akhir 2022 Dua Kali Lipat Lebih Banyak Ketimbang Tahun 2021
Indonesia
Pengguna Kereta di Akhir 2022 Dua Kali Lipat Lebih Banyak Ketimbang Tahun 2021

Pada masa Nataru 2022/2023 Daop 1 Jakarta memprediksi peningkatan penumpang terjadi hingga dua kali lipat jika dibandingkan tahun lalu.

Tiket Kereta Api untuk Mudik Lebaran Bisa Dipesan H-30
Indonesia
Tiket Kereta Api untuk Mudik Lebaran Bisa Dipesan H-30

PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah membuka penjualan tiket kereta api pada masa Angkutan Lebaran 1443 H di aplikasi KAI Access, web kai.id, loket stasiun. Termasuk seluruh channel resmi penjualan tiket KAI lainnya.

Warga Diingatkan Lapor SPT Tepat Waktu
Indonesia
Warga Diingatkan Lapor SPT Tepat Waktu

Realisasi penerimaan pajak di tahun 2022 mencapai 114,17 persen dengan pertumbuhan 32,28 persen.