Bebas Bersyarat John Kei Dicabut

Zulfikar SyZulfikar Sy - Sabtu, 27 Juni 2020
Bebas Bersyarat John Kei Dicabut
Tersangka kejahatan John Kei dihadirkan saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/6/2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.

MerahPutih.com - Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bogor mengeluarkan keputusan mencabut hak pembebasan bersyarat sementara John Refra alias John Kei. Hal ini dilakukan lantaran John Kei kembali melakukan tindak pidana.

"Berdasarkan rekomendasi sidang TPP (Tim Pengamat Pemasyarakatan) Kepala Bapas Bogor mengeluarkan surat keputusan pencabutan sementara pembebasan bersyarat atas nama John Refra alias John Kei," ucap Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti di Jakarta, Sabtu (27/6).

Baca Juga:

7 Kaki Tangan John Kei Masih Berkeliaran Bebas

John Kei dinilai telah melakukan pelangaran ketentuan saat menjalankan masa pembebasan bersyarat sementaranya karena kembali melakukan tindak pidana. Surat keputusan itu terdaftar dengan nomor W10.PAS.6-PK.01.05.02-2381.

Maka dari itu, mengusulkan Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham untuk pencabutan pembebasan bersyarat sementara John Kei. Surat tersebut tinggal menunggu persetujuan dari Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham.

"Saat ini menunggu proses pencabutan pembebasan bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan," kata Yusri.

Tersangka kejahatan John Kei dihadirkan saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/6/2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.
Tersangka kejahatan John Kei dihadirkan saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/6/2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.

Untuk diketahui, polisi melakukan penggerebekan terhadap kelompok John Kei di perumahan Taman Titian Indah, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Minggu (21/6) malam. Sebanyak 25 orang diamankan.

Penggerebekan ini terkait aksi penyerangan di rumah Nus Kei di Perumahan Green Lake City, Kota Tangerang. Kemudian, aksi penganiayaan sadis terhadap Yustus Corwing Kei di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Status John Kei dan komplotannya saat ini sudah menjadi tersangka.

Baca Juga:

Putri John Kei Kaget Sang Ayah Kembali Berbuat Onar

Polisi juga sudah melakukan gelar rekonstruksi kasus John Kei di lima lokasi pada Rabu (24/6). Dalam perkembangannya, total sudah ada 35 orang termasuk John Kei yang dicokok.

Polisi menyebut masih ada tujuh anak buahnya yang buron. Namun, menurut polisi tak menutup kemungkinan masih ada anak buah John Kei lain yang ternyata juga terlibat di luar tujuh orang buron tersebut. (Knu)

Baca Juga:

11 Anak Buah John Kei Masih Buron

Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir
Bagikan