MerahPutih.com - Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab bebas bersyarat mulai hari ini, Rabu (20/7).
Dokumen pembebasan bersyarat diteken Rizieq di Kemenkumham, Selasa (19/7) kemarin.
"Rizieq Shihab telah selesai menjalani proses hukum pada hari Rabu, 20 Juli 2022 dengan mengikuti program pembebasan bersyarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata pengacara Rizieq, Aziz Yanuar kepada wartawan, Rabu (20/7).
Baca Juga:
Rizieq Shihab Bebas Bersyarat Hari Ini
Aziz menjelaskan bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4471 K/Pid.Sus/2021 tertanggal 15 November 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap, Rizieq telah menjalankan masa pidana sebagaimana putusan.
Atas pidana tersebut, Rizieq telah menjalankan lebih dari 2/3 masa tahanan.
"Sehingga berhak mengikuti program pembebasan bersyarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
Aziz berterima kasih dan apresiasi kepada Kemenkumham hingga Kapolri. Serta seluruh pihak yang terlibat selama masa proses hukum Rizieq.
"Khususnya seluruh pihak yang telah membantu dalam rangkaian proses hukum terhadap Rizieq Shihab hingga kembali ke masyarakat. Langsung mengajar di pondok dan dakwah di Megamendung," imbuhnya.
Baca Juga:
Sidang Kasus Dugaan Terorisme, Saksi Ungkap Peran Munarman dan Rizieq Shihab
Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti menambahkan, Rizieq telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan program pembebasan bersyarat.
Rizieq juga telah menandatangani dokumen pembebasan bersyarat pada Selasa, 19 Juli 2022, kemarin.
"Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022," kata Rika.
Diketahui, terdapat sejumlah kasus yang menjerat Rizieq.
Di antaranya, kasus kerumunan Petamburan.
Dalam perkara itu dia divonis hukuman delapan bulan penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (27/5).
Kemudian pada kasus swab test RS UMMI, Rizieq divonis empat tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (24/6). (Knu)
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA] MUI dan Arab Saudi Pasang Badan Bebaskan Rizieq Shihab