MerahPutih.com - Peredaran ciu di kota Solo sudah semakin meluas. Padahal, elama ini ciu dianggap sebagai miras ilegal dan dapat membahayakan kesehatan.
Oleh karena itu, kantor Bea dan Cukai Solo mendorong pengolahan ciu menjadi produk yang legal dan bisa dipasarkan dengan izin resmi.
Baca Juga
Tinjau Progres Program Solo Smart City, Kakorlantas Polri Temui Gibran
"Selama ini ciu itu mengandung methanol yang besar, sehingga tidak layak dikonsumsi karena beracun," kata Kepala Kantor Bea dan Cukai Solo, Budi Santoso, Kamis (12/1).
Kalau dikonsumsi, kata dia, bisa membahayakan kesehatan selain itu juga masalah legalitasnya karena izinnya. Usulan melegalkan ciu sudah, ia sampaikan kepada Pemkab Sukoharjo, dan perajin ciu di Kecamatan Polokarto serta Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo.
Budi mengatakan, Bea dan Cukai akan mengubah produk ciu menjadi produk yang bisa digunakan untuk hal lain dan tidak dikonsumsi. Ia pun mengaku punya resep bagaimana mengubahnya.
"Jadi intinya bagaimana mereka mendapat izin, tapi bukan untuk minuman tapi alkohol, dan produk dari alkohol seperti hand sanitizer dan antiseptik lainnya," papar dia.
Baca Juga
Ketua DPC PDIP Solo Tanggapi Pelaporan Gibran dan Kaesang ke KPK
Ia berharap perajin nantinya akan mendapatkan izin, dan legalitas untuk memasarkan produknya. Selain itu, yang pengolahan limbah juga bisa tertib.
"Sebenarnya bukan hanya masalah kantor Bea dan Cukai saja tetapi juga pemerintah daerah dan instansi terkait untuk masalah ini," kata dia.
Ia menambahkan, pengrajin ciu sudah dipetakan, yakni di Mojolaban dan Polokarto. Data pengrajin dan berapa jumlah pekerja, peralatan, kapasitas produksinya sudah data semua. Ia berharap ini bisa jadi solusi baik.
"Kami lakukan pendekatan. Sering bertemu dan sosialisasikan. Semua sudah setuju ciu tak lagi buat minum, tapi buat bahan hand sanitizer dan antiseptik lainnya," tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga
Piala Dunia U-20 di Solo, Gibran Targetkan Pemindahan Selter PKL Selesai Tahun Ini