MerahPutih.com - Kantor Bea Cukai Surakarta, Jawa Tengah mengamankan sebanyak 1.632.000 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM). Rokok ilegal tersebut dikemas dengan pita cukai bekas pakai.
Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta Budi Santoso mengatakan, sebanyak 1,6 juta rokok ilegal tersebut diamankan dari truk yang dikemudikan oleh sopir berinisial AN dan RO sebagai kernet.
Mobil pengangkut rokok ilegal tersebut ditangkap petugas Rest Area Tol Solo-Ngawi KM 519B, Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.
Baca Juga:
Cukai Rokok Naik 12,5 Persen, Sri Mulyani Perketat Pengawasan
"Penangkapan ini berdasarkan penyelidikan petugas dan laporan masyarakat," kata Budi, Selasa (23/2).
Dikatakannya, dengan penangkapan ini, sudah ada dua kali kejadian penangkapan penyelundupan rokok ilegal di Kantor Bea Cukai Surakarta sepanjang Februari 2021.
Kejadian pertama pada 4 Februari lalu dengan menyita 2.160.000 batang rokok ilegal.
"Total jumlah rokok ilegal yang kita diamankan pada awal tahun ini ada 3.792.000 batang," katanya
Ia mengatakan, dibandingkan awal tahun lalu atau sebelum pandemi kasus COVID-19, jumlah kasus penyelundupan kali ini turun. Baik kasus pertama dan kedua, rokok ilegal ini dipasok dari Jawa Timur.
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea Cukai Surakarta Hari Prijandono menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, kedapatan muatan keseluruhan sejumlah 204 karton berisi rokok SKM merk "OK BOLD" isi 20 batang yang dilekati pita cukai bekas.
Pengakuan sopir truk, barang dimuat dari Jawa Timur dengan tujuan akhir Padang.
"Penindakan atas rokok ilegal kali ini berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp1 miliar," kata dia.
Baca Juga:
Rokok ilegal dan sopir truk, kata dia, saat ini diamankan di kantor Bea Cukai Surakarta untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Koordinasi dengan Bea Cukai Jawa Timur sangat diperlukan untuk membongkar pabrik rokok ilegal ini.
"Keberadaan rokok ilegal dapat merugikan negara. Kami harus melakukan pengawasan," tugasnya. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga: