BBM Premium Resmi Dihapus Mulai 1 Januari 2023 Pengendara sepeda motor melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) disalah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Bogor, Senin (24/10). Foto: MP/Andika

MerahPutih.com - Pemerintah resmi melarang penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium yang memiliki nilai oktan paling rendah (RON) 88 dari peredaran mulai 1 Januari 2023.

Kebijakan tersebut tertuang pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis BBM dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui SPBU dan atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.

Baca Juga

[HOAKS atau FAKTA]: Dana BLT BBM Adalah Dana Desa yang Direalokasi

"Bahwa standar dan mutu (spesifikasi) bahan bakar minyak jenis bensin (gasoline) RON 88 yang dipasarkan di dalam negeri telah dinyatakan tidak berlaku terhitung mulai 1 Januari 2023," bunyi huruf a keputusan tersebut, Selasa (25/10).

Penghapusan dilakukan karena BBM jenis Premium dengan RON di bawa 90 sudah tidak layak lagi. Sehingga, BBM yang akan dijual hanya dengan bilangan RON 90 ke atas.

Baca Juga

Pertamina Kembali Turunkan Pertamax, Berikut Daftar Harga BBM Terbaru

Selain itu, dalam beleid tersebut juga diatur penetapan formula harga dasar sebagai pedoman perhitungan harga BBM mulai dari Premium. Sementara, untuk perhitungan harga premium hanya berlaku sampai akhir tahun dan mulai 2023 tidak ada lagi.

"Formula harga dasar untuk Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin {Gasoline) RON 89 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2022," tulis keputusan tersebu. (*)

Baca Juga

Syarat Konversi Sepeda Motor BBM ke Sepeda Motor Bertenaga Listrik

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
SBY Bertemu Surya Paloh Selama 3 Jam, Bahas Pilpres 2024
Indonesia
SBY Bertemu Surya Paloh Selama 3 Jam, Bahas Pilpres 2024

Pertemuan berlangsung selama tiga jam, dari pukul 19.00 hingga 22.00 WIB.

Cegah Korupsi di Peradilan, KPK Dorong Penguatan Integritas Hakim
Indonesia
Cegah Korupsi di Peradilan, KPK Dorong Penguatan Integritas Hakim

"Maka dari itu, KPK ingatkan bapak/ibu untuk selalu menjaga integritas,” ujar Nawawi

Pemekaran Papua Bikin Anggaran Pemilu 2024 Bertambah
Indonesia
Pemekaran Papua Bikin Anggaran Pemilu 2024 Bertambah

Pemekaran tiga provinsi Papua akan berdampak kepada anggaran Pemilu 2024.

Bluebird Tatap 50 Tahun Beroperasi Dengan Berikan Diskon Selama 50 Hari
Indonesia
Bluebird Tatap 50 Tahun Beroperasi Dengan Berikan Diskon Selama 50 Hari

Pada 2021 lalu, perusahaan ini, berhasil membukukan pendapatan bersih sebesar Rp 2,2 triliun, tumbuh hampir 8,5 persen dibandingkan tahun 2020,

5.766 Kasus COVID-19 Terdeteksi pada Selasa (29/11)
Indonesia
5.766 Kasus COVID-19 Terdeteksi pada Selasa (29/11)

Ada tambahan 5.766 kasus baru sehingga total pasien positif COVID-19 sebanyak 6.659.235 orang.

40 Parpol Daftar Pemilu 2024, 16 di Antaranya Belum Tentu Lolos
Indonesia
40 Parpol Daftar Pemilu 2024, 16 di Antaranya Belum Tentu Lolos

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat 40 partai politik resmi sudah mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024.

42 Anak di DKI Terserang Gangguan Ginjal Akut, 25 Meninggal Dunia
Indonesia
42 Anak di DKI Terserang Gangguan Ginjal Akut, 25 Meninggal Dunia

"Dari 42 kasus itu, sebanyak 25 orang meninggal dunia, rawat inap (7) dan sembuh (10)," ucap Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DKI Dwi Oktavia di Balai Kota Jakarta, Jumat (14/10).

Percepat Pemulihan Ekonomi Nasional, Plafon KUR Ditambah Rp 373 Triliun
Indonesia
Percepat Pemulihan Ekonomi Nasional, Plafon KUR Ditambah Rp 373 Triliun

Pada tahun 2022, pemerintah telah mengupayakan perluasan akses pembiayaan yang mudah dan murah bagi pelaku UMKM dengan menetapkan plafon KUR sebesar Rp 373,17 triliun.

Kemenkes Ingatkan Sebelum Mudik Buat Divaksin COVID-19
Indonesia
Kemenkes Ingatkan Sebelum Mudik Buat Divaksin COVID-19

Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 menyebutkan jumlah warga Indonesia yang telah menerima vaksin COVID-19 dosis ketiga atau penguat mencapai 69,98.

KPK Buka Opsi Panggil Paksa jika Andi Arief Tak Kooperatif Lagi
Indonesia
KPK Buka Opsi Panggil Paksa jika Andi Arief Tak Kooperatif Lagi

KPK memastikan surat pemanggilan terhadap Andi Arief sudah disampaikan KPK pada 23 Maret 2022.