Bayar Uang Korupsi e-KTP, Setnov Titipkan Sertifikat Tanah dan Bangunan ke KPK

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 31 Oktober 2018
Bayar Uang Korupsi e-KTP, Setnov Titipkan Sertifikat Tanah dan Bangunan ke KPK
Setya Novanto (Setnov). Foto: MP

MerahPutih.com - Terpidana kasus korupsi proyek e-KTP Setya Novanto memberikan sertifikat tanah dan bangunan miliknya yang berada di Jatiwaringin, Bekasi, Jawa Barat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pemberian merupakan bagian dari cicilan pembayaran uang pengganti atas korupsi yang dilakukan mantan Ketua Umum Partai Golkar itu.

"Selasa, 30 Oktober 2018, pihak kuasa hukum Setya Novanto telah menitipkan sertifikat asli tanah dan bangunan di Jatiwaringin untuk kepentingan penerimaan pembayaran ganti rugi terkait pembangunan jalan rel kereta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (31/10).

Setnov memiliki aset tanah dan bangunan di Jatiwaringin, Bekasi. Aset tersebut berkaitan dengan pembebasan lahan untuk pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung yang melewati tanah Setnov.

setnov vonis

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/4). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 15 tahun penjara Setya Novanto. Selain itu, mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD 7,3 juta, atau setara Rp66 miliar dengan kurs dolar saat melakukan tindak korupsi e-KTP.

Sebelumnya, pada Selasa (23/10), KPK telah memindahbukukan uang yang ada di tabungan Setnov sebesar Rp862 Juta ke rekening penampungan KPK. Uang itu merupakan pembayaran cicilan ‎uang pengganti korupsi e-KTP Setnov.

Sejauh ini Setnov sudah tiga kali mencicil uang pengganti. Pertama sebesar Rp 5 miliar, USD 100 ribu, serta Rp 1,1 miliar. Pihak Setnov juga berencana menjual rumah di kawasan Cipete untuk mencicil uang pengganti, namun hingga kini belum terealisasi. (Pon)

#Setya Novanto #E-KTP
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan