Bayar Rp85 Ribu, Tes Cepat COVID-19 Bisa Dilakukan di Stasiun

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 28 Juli 2020
Bayar Rp85 Ribu, Tes Cepat COVID-19 Bisa Dilakukan di Stasiun
Ilustrasi Rapid Tes (Foto: Antara).

MerahPutih.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) bersama PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) melalui anak usahanya PT Rajawali Nusindo, melakukan perjanjian kerja sama untuk melakukan layanan Rapid Test COVID-19 di stasiun KAI.

KAI menyediakan ruang di stasiun yang akan digunakan oleh RNI untuk pelaksanaan kegiatan rapid test atau tes cepat mulai pukul 07.00-19.00 WIB setiap hari.

Kemudian RNI akan menyediakan fasilitas tes cepat di stasiun bagi pelanggan yang telah memiliki tiket KA atau kode booking dengan biaya Rp85.000 di 12 stasiun. Jika pelanggan mendapati hasil tes cepat reaktif, maka tiket akan dikembalikan 100 persen.

12 stasiun yang bakal melayani tes cepat, tersebut adalah Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bandung, Cirebon, Semarang Tawang, Purwokerto, Yogyakarta, Solo Balapan, Madiun, Surabaya Gubeng, Surabaya Pasarturi, dan Malang.

Baca Juga:

COVID-19 Capai 100 Ribu, DPR: Masyarakat Sudah Anggap Tidak Berbahaya Lagi

Pada tahap awal layanan ini baru tersedia di Stasiun Pasar Senen mulai Senin 27 Juli dan bertahap pada 11 stasiun lainnya selama tiga bulan sejak ditandatangani atau sampai kebijakan syarat tes cepat dicabut oleh instansi yang berwenang.

“Sinergi BUMN ini bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada pelanggan kereta api di masa adaptasi kebiasaan baru,” ujar Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Ia mengatakan, pada masa adaptasi kebiasaan baru, sinergi dan kolaborasi antar BUMN merupakan langkah yang strategis guna mendorong percepatan penanganan penyebaran COVID-19.

Direktur Niaga KAI Maqin U. Norhadi (kedua kiri) dan Direktur Keuangan Rajawali Nusindo Gigis Saptono (kedua kanan) menandatangani perjanjian kerja sama (KAI)
Caption

KAI mengimbau pelanggan memperhitungkan waktu pemeriksaan tes cepat dengan tanggal keberangkatan KA. Hal ini karena masa berlaku hasil nonreaktif tes cepat tidak lebih dari 14 hari sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

Kemudian bagi pelanggan yang ingin melakukan tes cepat pada hari keberangkatan agar selambatnya 30 menit sebelum jadwal keberangkatan sudah berada di stasiun, sehingga tidak terburu-buru mengikuti tes cepat dan tidak tertinggal KA-nya.

“Penyediaan layanan rapid test di stasiun merupakan bentuk peningkatan pelayanan kepada pelanggan dan wujud komitmen KAI dalam menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Tujuannya untuk menjadikan kereta api sebagai moda transportasi yang aman, nyaman, selamat dan sehat sampai di tujuan," kata Didiek.

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA): Gunakan Masker Bisa Sebabkan Keracunan dan Kekurangan Oksigen

#PT KAI #Test Covid 19
Bagikan
Bagikan