Bawaslu Wacanakan Penjabat Kepala Daerah Tidak Dibolehkan Maju Pilkada Pelantikan Penjabat Kepala Daerah. (Foto: Antara)

MerahPutih.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum RI mewacanakan aturan legal formal untuk penjabat (Pj) gubernur tidak boleh mengikuti pemilihan kepala daerah.

Hal ini karena dikhawatirkan berpotensi melakukan investasi politik selama menjalankan tugas administratifnya.

Baca Juga:

Bawaslu Desak TikTok Gerak Cepat Hapus Konten Hoaks dan Misinformasi Soal Pemilu

"Misalnya, karena dia perpanjangan tangan sebagai petugas dan pejabat administratif, maka mungkin saja bisa ada pikiran bahwa tidak boleh maju (pilkada), misalnya, karena bisa jadi pada saat masa jabatan dia, maka dia melakukan investasi politik," kata Plt. Kepala Pusat Penelitian Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu RI Rahmat Jaya Parlindungan Siregar.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan, wacana tersebut merupakan bagian dari tugas Bawaslu dalam memetakan potensi kerawanan dalam pemilu.

"Itu adalah bagian dari Bawaslu untuk memetakan berbagai potensi kerawanan. Tetapi dalam konteks ini, kita menghormati seluruh proses karena kita akan menjadikan undang-undang sebagai acuannya, termasuk siapa siapa saja yang berhak mencalonkan diri misalnya," kata Lolly.

Bawaslu menilai dasarnya Pj gubernur bukan merupakan pejabat publik, melainkan pejabat administratif. Tetapi terdapat kemungkinan para Pj gubernur akan maju pada pilkada.

Oleh karena itu, masa jabatan menjadi Pj gubernur bisa saja dijadikan sebagai kesempatan membangun infrastruktur politik.

"Walau itu belum terjadi, tapi ini menjadi indikasi yang cukup kuat dan bagi kami perlu menjadi catatan dalam proses dialektika demokrasi ke depan," katanya.

"Kalau itu dibangun untuk infrastruktur politik ke depan, maka mungkinkah kita harus berpikir bahwa ada aturan yang mempertegas pejabat pemerintah yang posisinya sebagai pj itu misalnya ditegaskan dalam aturan legal formalnya, tidak boleh maju di dalam pilkada berikutnya karena itu berpengaruh pada isu netralitas ASN," kata Rahmat.

Staf Ahli Menteri Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antarlembaga Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Togap Simangunsong menyambut baik rekomendasi Bawaslu.

"Memang ini kan masih opini, belum ada semacam fakta. Barangkali masa-masa lalu ada, tapi sekarang belum ada," ungkapnya.

Ia menegaskan, belum ada aturan yang melarang Pj gubernur maju pilkada sehingga wacana tersebut bisa dijadikan sebagai tindakan preventif untuk menjaga netralitas ASN.

Togap mendorong Bawaslu untuk menyampaikan rekomendasi tersebut kepada DPR dan pemerintah, mengingat masih terdapat waktu menjelang Pilkada 2024 yang dilaksanakan pada November 2024.

"Masih ada waktu kalau memang nanti dari Bawaslu sebagai pengawas pemilu merekomendasikan kepada DPR atau peraturan pemerintah, barangkali nanti karena menyangkut ASN, enggak perlu undang-undang, peraturan pemerintah cukup atau perpres (peraturan presiden),” katanya.

Kementerian Dalam Negeri menyenbutkan akan ada 545 daerah yang berpotensi tidak memiliki kepala daerah definitif pada tanggal 1 Januari 2025, sebagai hasil dari Pilkada 2024. Selain itu, saat ini sudah ada ratusan penjabat gubernur, bupati/dan wali kota yang ditunjuk pemerintah. (Knu)

Baca Juga:

Bawaslu Tak Permasalahkan Pendaftaran Capres-Cawapres Dipercepat Asal Tidak Langgar UU

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
1.000 Muslim Palestina dan Yaman Dapat Kuota Haji Gratis dari Raja Salman
Dunia
1.000 Muslim Palestina dan Yaman Dapat Kuota Haji Gratis dari Raja Salman

Sheikh Abdullatif melanjutkan, Raja Salman bin Abdulaziz al-Saud juga memberikan 1.000 kuota haji gratis kepada keluarga syuhada Yaman.

PPP Ungkap Bakal Ada Parpol Ikut Dukung Ganjar
Indonesia
PPP Ungkap Bakal Ada Parpol Ikut Dukung Ganjar

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengungkapkan bakal ada partai politik yang akan bergabung untuk mendukung Ganjar Pranowo sebagai bakal capres 2024.

Tiket Laga Pembuka Piala Dunia U-17 Indonesia Vs Ekuador Terjual 30 Ribu Lembar
Indonesia
Tiket Laga Pembuka Piala Dunia U-17 Indonesia Vs Ekuador Terjual 30 Ribu Lembar

Indonesia bersuka cita menjadi tuan rumah Piala Dunia U-17 2023, yang digelar di beberapa kota pada 10 November hingga 2 Desember.

Jokowi Ancam Tutup Industri Tak Pasang Scrubber untuk Cegah Polusi Udara
Indonesia
Jokowi Ancam Tutup Industri Tak Pasang Scrubber untuk Cegah Polusi Udara

Jokowi akan memberikan sanksi hingga penutupan industri yang tidak memasang scrubber untuk mengatasi polusi udara.

Anies Belum Serahkan Daftar Nama Tim Suksesnya saat Daftar ke KPU
Indonesia
Anies Belum Serahkan Daftar Nama Tim Suksesnya saat Daftar ke KPU

Pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin belum memberikan susunan daftar tim sukses mereka ke KPU.

Puncak Kasus ISPA di Kota Tangerang Diprediksi Pada Oktober
Indonesia
Puncak Kasus ISPA di Kota Tangerang Diprediksi Pada Oktober

Tidak ada kenaikan kasus ISPA di Kota Tangerang secara signifikan meski saat ini sedang terjadi polusi udara.

[HOAKS atau FAKTA]: AHY dan Demokrat Geruduk Rumah Anies
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: AHY dan Demokrat Geruduk Rumah Anies

Video tersebut hanya berisi potongan video dan gambar dari peristiwa yang berbeda-beda yang digabung menjadi satu.

Reaksi PDIP atas Langkah Budiman Sudjatmiko Bertemu Prabowo
Indonesia
Reaksi PDIP atas Langkah Budiman Sudjatmiko Bertemu Prabowo

Ada indikasi pelanggaran disiplin atas langkah Budiman bertemu Prabowo.

Tanggapan Jokowi atas Menterinya Jadi Peserta Pilpres 2024
Indonesia
Tanggapan Jokowi atas Menterinya Jadi Peserta Pilpres 2024

Jokowi menyerahkan ketentuan pencalonan para menterinya yang ikut kontestasi Pemilu 2024 kepada aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

KCJB Diklaim Telah Sesuai Dengan Standar di Tiongkok
Indonesia
KCJB Diklaim Telah Sesuai Dengan Standar di Tiongkok

Standar seperti kelistrikan dan kestabilan termasuk saat kereta melintasi terowongan sudah dipastikan dapat memenuhi standar kereta cepat yang ada di Tiongkok.