Bawaslu Ungkap Laporan Dugaan Pelanggaran Anies Tak Penuhi Syarat Materiil Suasana konferensi pers mengenai hasil pemantauan dan pengawasan dari Bawaslu RI. (Foto: Antara)

MerahPutih.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan laporan dugaan pelanggaran terkait adanya peristiwa penandatanganan petisi dukungan menjadi presiden yang dilakukan terlapor Anies Baswedan (AB) di Masjid Baiturrahman, Aceh tidak memenuhi syarat materiil.

"Bawaslu menyatakan laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan pelapor atas nama MT (Mahmud Tamher) terkait adanya peristiwa penandatanganan petisi dukungan jadi presiden yang dilakukan terlapor AB pada 2 Desember 2022 di Masjid Baiturrahman, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, tidak memenuhi syarat materiil," ujar anggota Bawaslu RI Puadi dalam konferensi pers di Media Center Bawaslu RI, Jakarta, Kamis.

Baca Juga:

Bawaslu Ingatkan Larangan Berpolitik Praktis di Tempat Ibadah

Puadi menjelaskan hasil kajian awal dari Bawaslu menyatakan laporan telah memenuhi syarat formal, namun tidak memenuhi syarat materiil karena peristiwa yang dilaporkan belum mengandung dugaan pelanggaran pemilu, mengingat belum adanya penetapan peserta pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Kemudian, sesuai dengan ketentuan Pasal 24 Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, Bawaslu telah memberitahukan hasil kajian awal tersebut kepada pelapor.

Pelapor, ujar Puadi, diberikan kesempatan paling lama dua hari atau sampai dengan hari Rabu 14 Desember 2022 untuk melengkapi syarat materiil laporan dengan menyertakan bukti-bukti yang dapat menunjukkan adanya dugaan pelanggaran pemilu dalam peristiwa penandatanganan petisi dukungan menjadi presiden tersebut.

"Namun, pelapor tidak dapat melengkapi syarat materiil laporan dengan bukti-bukti yang menunjukkan adanya dugaan pelanggaran pemilu," ujar Puadi.

Baca Juga:

Bawaslu Akui Ada Dana Siluman Saat Pemilu

Selain memberi kesempatan kepada pelapor untuk memperbaiki syarat materiil laporan, Puadi mengatakan Bawaslu telah memerintahkan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslih) Provinsi Aceh untuk mendalami informasi peristiwa yang dilaporkan.

Pendalaman itu dapat dilakukan dengan mendatangi pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan. Pihak-pihak tersebut, di antaranya, Pemerintah Desa Pango Raya, Aceh; Kepala Polisi Sektor Ulee Kareng, Aceh; Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Baiturrahman, Aceh; Ketua Remaja Masjid Raya Baiturrahman; dan Ketua Garda Pemuda NasDem Aceh selaku panitia kegiatan silaturahim Anies Baswedan ke Aceh.

"Hasil pendalaman yang dilakukan Panwaslih Provinsi Aceh menyimpulkan tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan terlapor (Anies Baswedan)," ungkap Puadi.

Dengan demikian, laporan pelapor atas nama Mahmud Tamher dengan nomor laporan 001/LP/PL/RI/00.00/XII/2022 diberikan status laporan tidak diregister dengan alasan tidak memenuhi syarat materiil. (*)

Baca Juga:

Bawaslu Sinkronisasi Data Sengketa Pemilu

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Aturan Bepergian Dalam Negeri di Masa Libur Nataru, Cek di Sini!
Indonesia
Aturan Bepergian Dalam Negeri di Masa Libur Nataru, Cek di Sini!

Salah satu aturan tersebut yaitu mewajibkan seluruh masyarakat untuk divaksinasi lengkap atau vaksin dosis 1,2 dan booster. Kewajiban ini dijadikan syarat untuk perjalanan antar kota atau dalam negeri bagi orang dewasa sebagai pendamping anak-anak.

[HOAKS atau FAKTA]: Sumur Resapan Amblas Sebabkan Mobil Terperosok
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Sumur Resapan Amblas Sebabkan Mobil Terperosok

Dalam unggahannya, akun tersebut mengklaim bahwa lubang tersebut merupakan akibat dari sumur resapan.

Firli Bahuri Kembali Bantah Peras SYL
Indonesia
Firli Bahuri Kembali Bantah Peras SYL

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali menampik telah melakukan pemerasan atau menerima suap maupun gratifikasi dalam kasus dugaan pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Sekitar 715 Ribu Kendaraan Sudah Keluar Jabodetabek Jelang Lebaran
Indonesia
Sekitar 715 Ribu Kendaraan Sudah Keluar Jabodetabek Jelang Lebaran

PT Jasa Marga mencatat sebanyak 714.794 kendaraan telah meninggalkan wilayah Jabotabek sejak H-7 sampai H-4 Lebaran 2023.

Kejagung Tunda Pemeriksaan Kasus Melibatkan Capres-Cawapres Selama Pemilu 2024
Indonesia
Kejagung Tunda Pemeriksaan Kasus Melibatkan Capres-Cawapres Selama Pemilu 2024

Burhanuddin bahkan memerintahkan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus untuk menunda proses pemeriksaan baik di penyelidikan maupun penyidikan sampai seluruh tahapan pencalonan selesai.

Hari Jadi ke-213 Kota Bandung, Warga Diimbau Pasang Bendera Merah Putih
Indonesia
Hari Jadi ke-213 Kota Bandung, Warga Diimbau Pasang Bendera Merah Putih

Melalui Surat Edaran Nomor 135-Setda/2023 tertanggal 28 Agustus 2023 masyarakat diimbau untuk mengibarkan Bendera Merah Putih satu tiang penuh mulai tanggal 1 s.d 29 September 2023 secara serentak di lingkungan perkantoran, instansi, di tempat-tempat strategis dan di halaman rumah masing-masing.

Dilantik Kapolri, Komjen Wahyu Widada Resmi Jabat Kabareskrim
Indonesia
Dilantik Kapolri, Komjen Wahyu Widada Resmi Jabat Kabareskrim

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi melantik sejumlah perwira tinggi yang dilaksanakan di Rupatama Mabes Polri, Jumat (14/7) ini.

Animal Hope Shelter Berhasil Pidanakan Pengendara Motor yang Seret Anjing di Bali
Indonesia
Animal Hope Shelter Berhasil Pidanakan Pengendara Motor yang Seret Anjing di Bali

Kejadiannya ini terjadi tanggal 9 Mei 2023, tepatnya waktu siang sepulang anak-anak sekolah. Awalnya sang perekam melihat kejadian tersebut, lalu diikuti dan dihentikan.

Menlu Retno dan OKI ke Tiongkok Bahas Kondisi Palestina
Dunia
Menlu Retno dan OKI ke Tiongkok Bahas Kondisi Palestina

Delegasi yang terdiri dari para menteri luar negeri negara-negara Arab dan Islam akan mengunjungi Tiongkok pada 20-21 November 2023.

Anies Sebut Dukungan PKS Merupakan Amanat Besar untuk Memenangkan Pilpres 2024
Indonesia
Anies Sebut Dukungan PKS Merupakan Amanat Besar untuk Memenangkan Pilpres 2024

Anies Baswedan menyatakan menerima timangan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi bakal calon presiden (Capres) dalam pemilihan presiden (Pilpres) 2024 mendatang.