MerahPutih.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) meminta jajarannya untuk mengawasi dengan tahapan pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja meminta para pengawas pemilu bersiaga 24 jam mengawasi pendaftaran.
Baca Juga:
Ribuan Pendukung Partai Padati Gedung KPU hingga Picu Kemacetan
Pada tahapan pendaftaran ini, parpol akan mendaftar serta melampirkan berkas-berkas persyaratan ke akun Sistem Informasi Parpol (Sipol).
Bagja mengatakan nantinya para Ketua Bawaslu di setiap tingkatan akan memperoleh akses Sipol yang sebelumnya telah diberikan oleh KPU.
"Dengan catatan ada kontrak perjanjian kerahasiaan antara ketua Bawaslu RI dengan ketua Bawaslu provinsi serta ketua Bawaslu Kabupaten/Kota," kata Bagja, Senin (1/8).
Dia menegaskan perjanjian kerahasiaan tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban Bawaslu. Para pengawas pemilu yang bertugas mengawasi input Sipol juga tidak diberikan kewenangan untuk memotret atau mengambil data.
"Bawaslu harus menjaga kerahasiaan seperti NIK dan data keanggotaan parpol, tidak ada kewenangan untuk hal tersebut," papar Bagja.
Anggota Bawaslu, Herwyn JH Malonda berharap para pengawas pemilu di semua tingkatan untuk menjaga soliditasnya masing-masing.
Menurutnya, tahapan pendaftaran parpol merupakan elemen penting dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024.
Baca Juga:
Surat Megawati Diserahkan ke KPU, PDIP Resmi Daftar Pemilu 2024
Dia memandang eksistensi dari parpol penting dari sisi hukum ketatanegaraan. Para parpol yang nantinya mendaftar merupakan elemen yang akan terlibat dalam pross pemilu dan nanti mereka akan masuk dalam legislatif dan pemerintahan.
"Kami harus meningkatkan SDM kita sambil membaca ketentuan PKPU 4/2022 sambil memetakan potensi pelanggarannya," kata Herwyn.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima pendaftaran sembilan partai politik calon peserta Pemilu 2024 pada Senin (1/8).
Proses pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024 akan berlangsung hingga 14 Agustus 2022 mendatang. Selanjutnya, proses verifikasi bakal dilakukan sehari usai dokumen pendaftaran yang lengkap disampaikan ke KPU.
Berikutnya, KPU bakal menyampaikan hasil verifikasi administrasi pada 14 September nanti. Hal ini berdasarkan pada lampiran 1 PKPU Nomor 4 Tahun 2022.
Diketahui, pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024 dibuka selama dua pekan mulai dari 1 Agustus 2022 hingga 14 Agustus 2022. Pendaftaran dilakukan satu pintu oleh pengurus parpol di tingkat pusat ke KPU. (Knu)
Baca Juga:
8 Tim KPU Kawal Pendaftaran Calon Peserta Pemilu Hari Pertama