Bawaslu Terus Awasi Tahapan Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024 Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja. (Foto: Bawaslu.go.id)

MerahPutih.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) meminta jajarannya untuk mengawasi dengan tahapan pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja meminta para pengawas pemilu bersiaga 24 jam mengawasi pendaftaran.

Baca Juga:

Ribuan Pendukung Partai Padati Gedung KPU hingga Picu Kemacetan

Pada tahapan pendaftaran ini, parpol akan mendaftar serta melampirkan berkas-berkas persyaratan ke akun Sistem Informasi Parpol (Sipol).

Bagja mengatakan nantinya para Ketua Bawaslu di setiap tingkatan akan memperoleh akses Sipol yang sebelumnya telah diberikan oleh KPU.

"Dengan catatan ada kontrak perjanjian kerahasiaan antara ketua Bawaslu RI dengan ketua Bawaslu provinsi serta ketua Bawaslu Kabupaten/Kota," kata Bagja, Senin (1/8).

Dia menegaskan perjanjian kerahasiaan tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban Bawaslu. Para pengawas pemilu yang bertugas mengawasi input Sipol juga tidak diberikan kewenangan untuk memotret atau mengambil data.

"Bawaslu harus menjaga kerahasiaan seperti NIK dan data keanggotaan parpol, tidak ada kewenangan untuk hal tersebut," papar Bagja.

Anggota Bawaslu, Herwyn JH Malonda berharap para pengawas pemilu di semua tingkatan untuk menjaga soliditasnya masing-masing.

Menurutnya, tahapan pendaftaran parpol merupakan elemen penting dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024.

Baca Juga:

Surat Megawati Diserahkan ke KPU, PDIP Resmi Daftar Pemilu 2024

Dia memandang eksistensi dari parpol penting dari sisi hukum ketatanegaraan. Para parpol yang nantinya mendaftar merupakan elemen yang akan terlibat dalam pross pemilu dan nanti mereka akan masuk dalam legislatif dan pemerintahan.

"Kami harus meningkatkan SDM kita sambil membaca ketentuan PKPU 4/2022 sambil memetakan potensi pelanggarannya," kata Herwyn.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima pendaftaran sembilan partai politik calon peserta Pemilu 2024 pada Senin (1/8).

Proses pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024 akan berlangsung hingga 14 Agustus 2022 mendatang. Selanjutnya, proses verifikasi bakal dilakukan sehari usai dokumen pendaftaran yang lengkap disampaikan ke KPU.

Berikutnya, KPU bakal menyampaikan hasil verifikasi administrasi pada 14 September nanti. Hal ini berdasarkan pada lampiran 1 PKPU Nomor 4 Tahun 2022.

Diketahui, pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024 dibuka selama dua pekan mulai dari 1 Agustus 2022 hingga 14 Agustus 2022. Pendaftaran dilakukan satu pintu oleh pengurus parpol di tingkat pusat ke KPU. (Knu)

Baca Juga:

8 Tim KPU Kawal Pendaftaran Calon Peserta Pemilu Hari Pertama

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Demokrat Sebut Tuduhan Said Abdullah Merupakan Pandangan yang Picik
Indonesia
Demokrat Sebut Tuduhan Said Abdullah Merupakan Pandangan yang Picik

Pertemuan bakal calon presiden dari Partai NasDem Anies Baswedan dengan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mendapat respons positif dari politikus Partai Demokrat.

Pengasuh Anak Kehilangan Orang Tua Akibat COVID-19 Bakal Dapat Dana PKH
Indonesia
Pengasuh Anak Kehilangan Orang Tua Akibat COVID-19 Bakal Dapat Dana PKH

Pemerintah melalui Kemensos, telah memberikan berbagai bantuan sosial untuk anak yang kehilangan orang tuanya.

Sudah 16 Partai Politik Daftar Buat Ikut Pemilu 2024 Lewat SIPOL KPU
Indonesia
Sudah 16 Partai Politik Daftar Buat Ikut Pemilu 2024 Lewat SIPOL KPU

Per Sabtu (25/6) malam, belasan parpol yang mendaftar dalam akun sipol.

Presiden Timor Leste Puji Kemajuan Pariwisata NTT
Indonesia
Presiden Timor Leste Puji Kemajuan Pariwisata NTT

Presiden Timor Leste Jose Ramos Horta melakukan pertemuan dengan Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat di Labuan Bajo, Jumat (22/7).

Pedagang Minyak Goreng Curah Belum Dapat Sosialisasi Penggunaan PeduliLindungi
Indonesia
Pedagang Minyak Goreng Curah Belum Dapat Sosialisasi Penggunaan PeduliLindungi

Kebijakan pemerintah pusat melakukan uji coba penggunaan aplikasi PeduliLindungi dan NIK KTP untuk pembelian minyak goreng curah belum berjalan maksimal.

RUU Perampasan Aset Jadi Skala Prioritas DPR
Indonesia
RUU Perampasan Aset Jadi Skala Prioritas DPR

Seluruh rancangan undang-undang (RUU) yang masuk program legislasi nasional (prolegnas) bakal dibahas dengan skala prioritas.

BUMN Pengelola Borobudur Ajukan 3 Skema Warga Yang Berhak Menaiki Candi
Indonesia
BUMN Pengelola Borobudur Ajukan 3 Skema Warga Yang Berhak Menaiki Candi

Pemetaan kategori pengunjung untuk menentukan siapa saja yang bakal mengisi kuota pengunjung Candi Borobudur yang setiap harinya dibatasi maksimal 1.200 orang per hari.

Gibran Minta Orang Tua Tidak Panik atas Maraknya Kabar Penculikan Anak
Indonesia
Gibran Minta Orang Tua Tidak Panik atas Maraknya Kabar Penculikan Anak

Gibran Rakabuming mengaku sudah berkoordinasi Polresta Surakarta.

Jokowi Tinjau Sirkuit Formula E, M Taufik: Bukti Setuju
Indonesia
Jokowi Tinjau Sirkuit Formula E, M Taufik: Bukti Setuju

"Oiya dong (Jokowi mendukung Formula E), kan yang meninjau itu meninjau persiapan mendukung," ujar M. Taufik di Jakarta, Selasa (26/4).

Masjid Raya Sheikh Zayed Belum Bisa Digunakan Ibadah
Indonesia
Masjid Raya Sheikh Zayed Belum Bisa Digunakan Ibadah

Presiden Jokowi meresmikan Masjid Raya Sheikh Zayed Solo dan menanam pohon bersama Pangeran UEA.