MerahPutih.com - Tahapan pemilu tengah dimulai. Jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Jajaran pengawas pemilu mewaspadai adanya potensi pemilih ganda. Hal ini didasari oleh hasil pengawasan pencocokan dan penelitian (coklit) sebelumnya yang telah dilakukan jajaran Bawaslu daerah.
Baca Juga:
Bawaslu Waspadai Manuver Politik di Bulan Ramadan
Berdasarkan hasil pengawasan coklit melalui alat kerja A3.DP-3, dari 16.683.903 pemilih yang diuji petik, ada trend Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang masih masuk ke dalam daftar pemilih.
Dari angka tersebut, dia mengungkap trend yang paling banyak ditemukan adalah pemilih yang salah penempatan TPS.
"Potensi pemilih ganda menjadi salah satu fokus pengawasan kita," jelas Anggota Bawaslu Lolly Suhenty.
Terkait alat kerja pengawasan DPS, Lolly mengakui Bawaslu masih belum diberi akses ke dalam Sistem Daftar Pemilih (Si Dalih) oleh KPU.
Meski demikian, dia akan tetap mengupayakan untuk mendapat akses Sidalih dengan berbagai cara.
"Akses sidalih sangat penting untuk kinerja Bawaslu. Kita sudah bersurat tapi sampai hari ini belum menemukan titik terang. Kalau surat kedua belum diberikan oleh KPU, kita akan menempuh upaya lain," jelas aktifis perempuan itu.
Lolly berharap, seluruh jajaran Bawaslu semakin solid dan tetap menggemakan pengawasan partisipatif karena menurutnya upaya dalam meningkatkan pengawasan partisipatif mulai menunjukkan trend ke arah positif.
Lolly menegaskan seluruh jajaran untuk lebih teliti dalam melakukan pengisian alat kerja. Kesalahan pengisian alat kerja dapat berdampak buruk pada kerja pengawasan karena memungkinkan terjadinya data yang tidak sinkron.
"Kedepan, saya minta untuk memastikan alat kerja dipahami oleh provinsi. Kalau alat kerja saja kita tidak paham, nanti kita bisa ngawur dalam memberikan data," katanya.
Baca Juga:
Bawaslu Peringatkan Tak Boleh Ada Kampanye Terselubung saat Ramadan