Bawaslu Temukan 94.956 Anak di Bawah Umur Terdata Sebagai Pemilih di Pemilu 2024

Mula AkmalMula Akmal - Jumat, 31 Maret 2023
Bawaslu Temukan 94.956 Anak di Bawah Umur Terdata Sebagai Pemilih di Pemilu 2024
Gedung Bawaslu. Foto: Bawaslu RI

MerahPutih.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) membeberkan temuan sementara hasil pengawasan terhadap proses pencocokan dan penelitian (coklit)
pemutakhiran data pemilih.

Hasilnya, Bawaslu menemukan sebanyak 94.956 orang yang masih di bawah umur masuk dalam daftar pemilih.

Baca Juga:

Beredar Video Bagi-bagi Amplop Berlogo PDIP di Masjid, Bawaslu Turun Tangan

Pelaksana harian (Plh) Ketua Bawaslu Lolly Suhenty mengajak masyarakat mengecek datanya dan keluarga melalui aplikasi Sistem Data Informasi Pemilih (Sidalih).

"Artinya, umurnya belum mencapai 17 tahum atau belum menikah. Maka, dalam konteks ini sebanyak 94.956 orang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih. Nah, hal ini perlu kita waspadai, karena setiap tahapan pemilu memiliki kerawanan sendiri," katanya saat berdiskusi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Peta Nasional Potensi Kerawanan Pemilu Serentak Tahun 2024 Menurut Indeks Kerawanan Pemilu Tahun 2024 di Jakarta, Kamis (30/3).

Lolly menyatakan tidak diperkenankannya anak di bawah umur berada di tempat kampanye dan larangan tersebut tertuang dalam UU Pemilu.

"Secara tegas kami sampaikan tidak boleh (anak-anak berada di ruang kampanye). Mau senam, nyanyi, karena menampilkan anak di panggung politik atau kampanye itu dilarang apapun modusnya," imbuh dia.

Lolly pun mengajak masyarakat waspada terhadap kemungkinan adanya manipulasi data atau pembaharuan usia terhadap anak.

Baca Juga:

Bawaslu Temukan Banyak Pemilih Salah Penempatan TPS

Dirinya mengajak orang tua mengecek nomor induk kependudukan (NIK) anggota keluarga yang belum cukup umur masuk dalam daftar pemilih melalui Sidalih.

"Kita bisa mengecek secara online apakah ada NIK anggota keluarga kita yang belum cukup umur kemudian masuk daftar pemilih, hal ini yang perlu diwaspadai," ujar Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu ini.

Selain menyoroti potensi manipulasi data terhadap anak yang belum berusia 17 tahun, Lolly juga menjelaskan soal pentingnya memberikan pendidikan politik terhadap anak sejak awal.

Alasannya, kata dia, Bawaslu pernah menemukan kasus anak yang menjadi perantara dari politik uang.

"Pendidikan politik bagi anak itu harus, karena pendidikan politik semakin dini diberikan, akan semakin bagus nanti kualitas kita menuju pemilu berikutnya," tegasnya. (Knu)

Baca Juga:

Bawaslu Waspadai Manuver Politik di Bulan Ramadan

#Bawaslu #Daftar Pemilih Sementara #Pemilu #Pemilu 2024
Bagikan
Bagikan