Bawaslu Tak Akan Hadiri Undangan Rakor Penundaan Pemilu Kemenko Polhukam

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 21 Maret 2022
Bawaslu Tak Akan Hadiri Undangan Rakor Penundaan Pemilu Kemenko Polhukam
Ilustrasi - Bendera partai politik peserta Pemilu 2024. (Foto:MP/Dicke Prasetia)

MerahPutih.com - Beredar surat undangan Kemenko Polhukam tertanggal 16 Maret 2022 yang ditujukan kepada Ketua KPU dan Ketua Bawaslu Kota Balikpapan serta Kaban Kesbangpol Kota Balikpapan untuk menjadi narasumber. Undangan tersebut terkait wacana penundaan pemilu.

Bawaslu RI menyatakan, tidak akan menghadiri undangan dari Kemenko Polhukam terkait rapat koordinasi penundaan Pemilu 2024 di Balikpapan, Senin (21/3) siang. Bawaslu tidak akan hadir baik sebagai peserta maupun narasumber.

"Tidak, kita tidak hadir," kata anggota Bawaslu Fritz Edwar Siregar saat dikonfirmasi.

Baca Juga:

Mahfud MD Tegaskan Isu Penundaan Pemilu 2024 Urusan Parpol

Fritz menekankan, pemilu dan pilkada sudah disepakati bersama pemerintah, DPR dan penyelenggara. Oleh karena itu, menurut dia, tidak ada alasan membahas wacana penundaan pemilu.

"Pemerintah, DPR dan penyelenggara pemilu sudah sepakat Pemilu Serentak pada 14 Februari 2024 dan Pilkada Serentak pada 27 November 2024. Jadi, sampai saat ini belum ada perubahan dengan kesepakatan tersebut dan tidak ada penundaan pemilu," ujar Fritz.

Diketahui, tema acara dalam undangan Kemenko Polhukam tersebut adalah rapat koordinasi terkait isu pemunduran Pemilu Serentak tahun 2024 dan isu calon penjabat (pj) kepala daerah.

Acara yang rencananya digelar pada Senin, 21 Maret 2022, mulai Pukul 13.30 itu akan dilaksanakan di Hotel Gran Senyiur Balikpapan yang akan dipimpin oleh Asisten Deputi Koordinasi Pengelolaan Pemilu dan Penguatan Partai Politik.

Baca Juga:

Penjelasan Mahfud MD soal Surat Rapat Penundaan Pemilu 2024

Surat tersebut ditandatangani oleh Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polhukam Djaka Budi Utama.

Menko Polhukam Mahfud MD sudah memberikan klarifikasi soal rakor penundaan pemilu tersebut. Menurut Mahfud, agenda tersebut dilakukan untuk menjawab bahwa isu penundaan pemilu yang tidak memengaruhi persiapan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024. (Pon)

Baca Juga:

Senator Ingatkan Pelopor Klaim Big Data Tunda Pemilu Bisa Dijerat Pasal Hoaks

#Breaking #Pemilu #Pilpres #Bawaslu #Kemenko Polhukam
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir
Bagikan