Bawaslu Susun Aturan Sita Barang Hasil Kejahatan Pelanggaran Pemilu

Mula AkmalMula Akmal - Jumat, 03 Februari 2023
Bawaslu Susun Aturan Sita Barang Hasil Kejahatan Pelanggaran Pemilu
Komisioner Bawaslu RI, Puadi. (Foto: Bawaslu.go.id)

MerahPutih.com - Gelaran Pemilu 2024 makin dekat. Segala potensi terjadinya masalah bisa terjadi kapanpun.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pun memperkuat kualitas regulasi penanganan pelanggaran pemilu dengan menyusun rancangan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu).

Baca Juga:

Bawaslu Akui Tak Mudah Cegah Politisasi Tempat Ibadah saat Pemilu

Anggota Bawaslu, Puadi berharap dua rancangan Perbawaslu tentang Investigasi Dugaan Pelanggaran Pemilu dan Perbawaslu Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu bisa cepat diselesaikan.

"Saya berharap, dua rancangan Perbawaslu hasil rancangan kita bersama, dapat segera diundangkan," katanya di Jakarta, Jumat (3/2).

Puadi beranggapan, dua rancangan perbawaslu ini sangatlah penting dalam penanganan pelanggaran pemilu. Semisal terkait barang sitaan dugaan pelanggaran pemilu. Barang sitaan dugaan pelanggaran pemilu hasil temuan tidak bisa disita oleh Bawaslu.

"Nah terkait barang sitaan ini, karena tidak bisa disita, maka mau diapakan?" terangnya.

Baca Juga:

Bawaslu Janji Permudah Pelaporan Pelanggaran Pemilu

Selanjutnya dia juga meminta ada peningkatan kualitas pengawas dan aparatur penanganan pelanggaran pemilu.

"Jajaran Bawaslu perlu untuk membuat kajian internalisasi konsep penanganan pelanggaran yang afirmatif," kata Puadi.

Sementara itu, Kepala Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Yusti Erlina menjelaskan konsolidasi program kerja penanganan pelanggaran tahun anggaran 2023 penting. Khususnya untuk mendiskusikan program kerja penanganan pelanggaran di Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.

"Diharapkan setelah pelaksanaan rapat ini, terhadap program kerja penanganan pelanggaran yang akan dilaksanakan pada tahun 2023 dapat lebih tepat sasaran dan terencana dalam pelaksanaannya," pungkasnya. (Knu)

Baca Juga:

Bawaslu Matangkan Modul Pembekalan untuk Pengawas Pemilu di Luar Negeri

#Bawaslu #Pelanggaran Pemilu #Pemilu #Pemilu 2024
Bagikan
Bagikan