Bawaslu Serukan ASN Netral dalam Kontestasi Politik

Mula AkmalMula Akmal - Kamis, 02 Maret 2023
Bawaslu Serukan ASN Netral dalam Kontestasi Politik
Komisioner Bawaslu, Herwyn JH Malonda. (Foto: Bawaslu RI)

MerahPutih.com- Aparatur sipil negara (ASN) sebagai pelayan publik dan pengayom masyarakat diminta menjaga marwah saat Pemilu 2024 ini.

Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda menilai, langkah ini penting agar tidak terpengaruh pada kepentingan orang perorang atau kelompok tertentu dalam kontestasi politik. Menurutnya kewenangan ASN sangat rentan dipengaruhi oleh calon peserta pemilu.

Baca Juga:

Bawaslu Gaet PBNU Jalin Kerja Sama Cegah Politisasi Identitas di Pemilu 2024

"ASN tidak terpengaruh sirkulasi kekuasaan politik dan menjadi salah satu objek pengawasan, tidak hanya oleh Bawaslu, tetapi juga oleh Komisi ASN, dan masyarakat pada umumnya," katanya di Jakarta, Kamis (2/3).

Menurut Herwyn, kewenangan dan kekuasaan ASN dengan yang dimilikinya sangat rentan untuk dipengaruhi dan mempengaruhi. Sehingga menjadi berpihak pada salah satu pasangan calon.

"Dalam perhelatan pemilu atau pemilihan (pilkada), banyak dari ASN yang dimobilisasi sebagai basis dukungan politik," ucal Herwyn.

Menurutnya, politisasi jenis ini cenderung disertai dengan tekanan dan intimidasi serta ancaman yang sering membuat seorang ASN tidak berani untuk menghindarinya.

Baca Juga:

Bawaslu Sebut Ada Potensi WNI di Luar Negeri Kurang Informasi soal Pemilu 2024

Mereka terpaksa berpihak, sebab mengambil posisi netral dapat dianggap sebagai sebuah pembangkangan yang akibatnya bisa sangat fatal bagi posisi mereka dalam struktur birokrasi.

"Namun ada juga ASN bermain yang politik praktis dengan menginisiasi dan menggalang dukungan politik," tuturnya.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Bawaslu ini menambahkan, netralitas ASN dalam pemilu diatur dalam Undang-Undang Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017.

Salah satunya pada Pasal 281, yang berbunyi ASN tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya.

Kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjalani cuti di luar tanggungan negara. (Knu)

Baca Juga:

Bawaslu Ingatkan Timsel Hati-Hati Pilih Peserta Seleksi

#Bawaslu #Bawaslu RI #Aparatur Sipil Negara (ASN) #Pemilu #Pemilu 2024
Bagikan
Ditulis Oleh

Mula Akmal

Bagikan