MerahPutih.com- Tahapan Pencalonan bakal Calon anggota leglistatif tengah berlangsung. Anggota Bawaslu Lolly Suhenty menilai, dalam tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota jajaran pengawas pemilu melakukan mitigasi risiko kerawanan.
"Ini sebagai upaya mencegah terjadinya pelanggaran," kata di Jakarta, Selasa (16/5).
Baca Juga:
KPU DKI Libatkan Bawaslu Tindak Bacaleg yang Lampirkan Ijazah Palsu
Ia berujar, tahapan ini bakal sangat tinggi potensi terjadinya sengketa, akan sangat perlu melakukan pengawasan yang cermat dan teliti.
"Karena itu akan sangat tinggi semangat yang dibutuhkan dalam pengawasan," tutur perempuan asal Cianjur itu.
Lolly menambahkan, perlu membuat mitigasi risiko terhadap seluruh tahapan. Salah satu caranya dengan memetakan kerawanan verifikasi administrasi pencalonan DPR dan DPRD.
Perlu juga memahami PKPU 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRDKabupaten/Kota.
"Harus sudah bisa dipahami secara konteks. Misalnya berkenaan keterwakilan perempuan yang akan direvisi," jelasnya.
Untuk itu, dalam diskusi ini, Lolly meminta adanya dialektika yang menghasilkan persamaan persepsi terhadap suatu aturan.
"Apakah benar kalau KPU sudah melakukan prosedur yang sesuai dengan PKPU itu sendiri. Kemudian, apakah dokumen yang disampaikan itu benar atau tidak?," ungkapnya.
Baca Juga:
Bawaslu: Jangan Sampai Koruptor dan Bekas Narapidana Baru Bebas Lolos Verifikasi Caleg
Dirinya pun mengingatkan ada kerawanan dalam kegandaan terhadap proses pencalonan baik dari kelembagaan, dari daerah pemilihan, maupun di partai politik (parpol).
"Sehingga menjadi penting kita mengeluarkan indeks kerawanan dalam tahapan pencalonan," seru mantan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat tersebut.
Hal ketiga, dia meminta seluruh jajaran pengawas pemilu melakukan kolaborasi yang kuat.
"Jangan ada rasa sungkan antarbagian atau antardivisi karena kalau tidak, maka dampaknya akan banjir sengketa," katanya.
Keempat, imbuh dia, dalam mengantisipasi kendala Silon (Sistem Informasi Pencalonan) maka perlu pula menjalin komunikasi dengan parpol.
"Sehingga Bawaslu juga punya dokumen dari parpol lakukan komunikasi ini karena bagian dari pencegahan," tutup dia. (Knu)
Baca Juga:
Bawaslu Tangani 81 Permohonan Sengketa Proses Pemilu di Tahapan Pencalonan DPD