Bawaslu Sebut ASN yang Tak Netral di Pemilu 2024 Bisa Berdampak Pidana Komisioner Bawaslu RI, Puadi. (Foto: Bawaslu.go.id)

MerahPutih.com - Netralitas Aparatur Sipil Negara ( ASN) di Pemilu 2024 tengah dipertaruhkan. Jika terbukti tak netral, maka hukuman berat segera menanti. Anggota Bawaslu Puadi mengingatkan dalam pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara bisa berdampak serta mengarah ke ranah pidana.

Berkaca pada Pemilu 2019, ada kasus yang bahkan sudah secara inkracht telah diputus oleh pengadilan karena dampak dari pelanggaran netralitas ASN.

Baca Juga:

Bawaslu Dorong Masyarakat Aktif Melapor Jika Terjadi Kecurangan dalam Pemilu 2024

"Ada beberapa contoh (kasus) bahwa ternyata berkaitan pelanggaran netralitas ASN, ada dugaan pidana, yang tidak sekedar direkomendasikan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tapi dampaknya luar biasa," ungkap Puadi di Jakarta, Selasa (30/5).

Dia menjelaskan dalam pelanggaran netralitas ASN, pintu masuknya ada dua, bisa melalui temuan dan laporan. Temuan, yaitu, dugaan pelanggaran yang ditemukan oleh pengawas pemilu dalam melakukan pengawasan, sedangkan laporan datang dari masyarakat.

Temuan dan laporan, lanjutnya, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 454 UU 7/2017 tentang Pemilu, masa berlaku temuan tujuh hari sejak diketahui dugaan pelanggarannya.

Adapun laporan dari aduan masyarakat berkaitan netralitas ASN Pasal 454 melaporkannya tujuh hari sejak diketahui yang melaporkannya.

"Jadi kalau lewat tujuh hari (dugaan pelanggarannya) daluarsa," tegas Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi itu.

Puadi menyampaikan beberapa contoh kasus pada pelanggaran netralitas ASN Pemilu 2019. Beberapa diantaranya seperti berperan sebagai moderator kampanye tatap muka caleg DPRD. Terdakwa turut aktif menjawab pertanyaan peserta kampanye, dan diakhiri foto bersama kampanye.

"Terdakwa divonis penjara enam bulan masa percobaan satu tahun pidana denda enam juta subsider enam bulan kurungan," papar kandidat doktor itu.

Kasus selanjutnya yakni turut serta dengan sengaja melanggar larangan kampanye di tempat pendidikan.

"Terdakwa divonis pidana penjara selama tiga bulan dan denda tiga juta, subsider satu bulan kurungan," kata Puadi.

Selain itu, Puadi juga turut mengimbau para ASN untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosial.

Pasalnya, menurut dia, pemberian like konten kampanye di media sosial itu dianggap sebagai justifikasi yang dampaknya bisa menjadi besar dalam bentuk dukungan.

"Jadi harus dilihat betul kalimat atau caption postingan," serunya.

Terkait itu semua, ke depan Bawaslu berkomitmen akan terus membangun sinergitas pengawasan netralitas ASN dengan seluruh elemen.

"Upaya pencegahan tersebut guna meminimalisir terjadinya pelanggaran ASN," tutup Puadi. (Knu)

Baca Juga:

Tanpa Bantuan Siber Polri, Bawaslu Akui Sulit Tindak Pelanggaran Pemilu di Medsos

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
PKS DKI Dukung Anies Maju sebagai Capres 2024
Indonesia
PKS DKI Dukung Anies Maju sebagai Capres 2024

"Sangat solid (dukung Anies sebagai calon presiden) bahkan kami sudah merasa nyaman dengan sama Pak Anies ketika beliau menjadi gubernur dki," ujar Wakil Ketua Bidang Pembinaan Wilayah Banten, Jakarta, dan Jawa Barat PKS, Karyatin Subiyantoro

Sandiaga Uno Nyatakan Siap Jadi Capres
Indonesia
Sandiaga Uno Nyatakan Siap Jadi Capres

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Sandiaga Uno mengaku siap menjadi capres.

[HOAKS atau FAKTA]: Holywings Dibuka di Arab Saudi
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Holywings Dibuka di Arab Saudi

Akun tersebut mengklaim bahwa video tersebut merupakan pembukaan Holywings pertama di Arab Saudi.

Isu Munaslub, Pemecatan Kader Golkar Bisa Terulang seperti Pemilu 2004
Indonesia
Isu Munaslub, Pemecatan Kader Golkar Bisa Terulang seperti Pemilu 2004

Kader Golkar harus berhati-hati mewacanakan musyawarah nasional luar biasa (munaslub).

Subsidi Angkutan Perintis Rp 3,51 Triliun
Indonesia
Subsidi Angkutan Perintis Rp 3,51 Triliun

Pada sektor perkeretaapian, alokasi subsidi akan diberikan pada layanan KA Perintis di lima wilayah, yakni Jawa Tengah, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, dan Aceh.

Brigjen Hendra Kurniawan Resmi Diberhentikan dari Polri
Indonesia
Brigjen Hendra Kurniawan Resmi Diberhentikan dari Polri

Brigjen Hendra Kurniawan menjalani sidang etik terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Polisi Sebut Kasus Penempelan QRIS Palsu di Masjid Jaksel Sudah Makan Korban
Indonesia
Polisi Sebut Kasus Penempelan QRIS Palsu di Masjid Jaksel Sudah Makan Korban

"Ada orang yang diduga mentransfer ke QRIS palsu itu," ujar Ade Ary di Jakarta, Senin (10/4).

Persija Datangkan Pemain Timnas Filipina
Indonesia
Persija Datangkan Pemain Timnas Filipina

Pemain timnas Filipina berusia 22 tahun itu berstatus dipinjam dari klub FK Pribram dengan masa pinjaman selama setahun.

Koalisi Anies-Cak Imin Diklaim Kuasai Suara NU, Muhammadiyah dan Nasionalis
Berita
Koalisi Anies-Cak Imin Diklaim Kuasai Suara NU, Muhammadiyah dan Nasionalis

Kubu Anies Baswedan mengakui masih membutuhkan dukungan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Pemilu 2024.

Pemerintah Kucurkan Rp 7 Miliar Bangun Gudang Lumbung Pangan di Karawang
Indonesia
Pemerintah Kucurkan Rp 7 Miliar Bangun Gudang Lumbung Pangan di Karawang

Pemerintah pusat mengeluarkan anggaran sekitar Rp 7 miliar untuk pembangunan gudang lumbung pangan di tujuh kecamatan Kabupaten Karawang, Jawa Barat.