MerahPutih.com - Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah dimulai sejak pertengahan Juni lalu. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mulai memperkuat Divisi Penyelesaian Sengketa untuk menghadapi tahapan pendaftaran partai politik (parpol).
"Saya ingin (bagian) sengketa yang paling siap, mulai Perbawaslu, petunjuk teknis, SOP, putusan adjudikasi, putusan mediasi, format pengawasan, format pencegahan," jelas Anggota Bawaslu Totok Hariyono, di Jakarta, Minggu (26/6).
Baca Juga:
KIPP Soroti Komisioner Bawaslu Diduga Rangkap Jabatan
Dia menyatakan, sebagaimana arah kebijakan Bawaslu dalam menghadapi Pemilu 2024, dalam dimensi penyelesaian sengketa, Bawaslu harus mengedepankan pencegahan.
Secara teknis, Totok meminta kepada jajaran pengawas pemilu bisa melakukan pendampingan-pendampingan. Hal ini diharapkan bisa efektif supaya potensi terjadinya sengketa bisa diminimalisir.
"Kita upayakan pencegahan terlebih dahulu daripada nanti ada permohonan," kata Totok.
Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda menegaskan, Bawaslu bakal memaksimalkan fungsi pencegahan menghadapi Pemilu Serentak dan Pemilihan tahun 2024 dengan membuka pendaftaran pemantau pemilu yang diikuti revisi Perbawaslu mengenai pemantau pemilu yang memperbesar pelibatan publik.
"Prinsip kami semakin banyak lembaga pemantau dan semakin banyak masyarakat terlibat mengawasi akan membuat pemilu dan pemilihan menjadi semakin transparan," tuturnya.
Dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang jadwal dan tahapan, pendaftaran parpol akan dilakukan pada 1-7 Agustus 2022. Lalu, verifikasi peserta pemilu akan berakhir pada 13 Desember 2022 serta penetapan peserta pemilu pada 14 Desember 2022. (Knu)
Baca Juga:
Siap Awasi Pemilu 2024, Bawaslu Soroti Konten Disinformasi di Medsos