Bawaslu Peringatkan Parpol Tidak Kampanye di Luar Jadwal Pemilu 2024. (Foto: Antara)

MerahPutih.com - Manuver partai politik jelang kampanye Pemilu 2024 mulai terlihat. Anggota Bawaslu Herwyn Malonda meminta partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu tidak melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye.

Menurut Herwyn, parpol peserta pemilu diperbolehkan melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di lingkup internal partai politik.

Baca Juga:

Bawaslu Optimalkan Strategi Cegah Politik Identitas dan SARA di Pemilu 2024

"Pada 28 November 2023 adalah masa awal kampanye. Sebelum jadwal itu, parpol dilarang kampanye. Nah, bisa dilakukan sosialisasi dan pendidikan politik, tapi terbatas, hanya sebatas di internal parpol," kata Herwyn di Jakarta, Selasa (14/3).

Menurut Herwyn, sosialisasi dan pendidikan politik di internal parpol peserta pemilu dipersilakan, terlebih pendidikan politik dengan metode terbatas.

Hanya saja ungkap dia, yang dilarang dalam sosialisasi adalah mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik partai politik.

Yakni dengan menggunakan metode penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye (APK) di tempat umum.

Baca Juga:

Tim Siber Bawaslu Dibentuk Cegah Pencurian Data Laporan Pelanggaran Pemilu

"Kegiatan internal silakan, termasuk sosialisasi dan pendidikan politik parpol, kami (Bawaslu) tidak akan masuk di situ. Kecuali sebelum waktu kampanye mulai, jangan lakukan di luar itu," jelasnya.

Sekedar informasi, 24 partai politik telah dinyatakan sebagai peserta pemilu 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa masa kampanye akan dilakukan selama 75 hari dari 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Hal itu berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022. PKPU itu berisi jadwal kampanye akan dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Kampanye telah diatur dalam Pasal 276 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. (Knu)

Baca Juga:

Bawaslu Jelaskan Batasan Undang Politisi ke Kampus

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Akhiri Pertemuan Sherpa Ke-3 di Yogyakarta, Delegasi Diajak Keliling Objek Wisata Sejarah
Indonesia
Akhiri Pertemuan Sherpa Ke-3 di Yogyakarta, Delegasi Diajak Keliling Objek Wisata Sejarah

Kunjungan tersebut diawali dengan menikmati suasana pagi di Candi Borobudur sembari dijelaskan mengenai sejarah terkait berdirinya salah satu ikon pariwisata Indonesia tersebut.

Kronologi Ferry Mursyidan Ditemukan Meninggal di Parkiran Hotel Bidakara
Indonesia
Kronologi Ferry Mursyidan Ditemukan Meninggal di Parkiran Hotel Bidakara

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, Ferry ditemukan pada Jumat (2/12) siang pukul sekitar pukul 13.43 WIB.

Densus 88 Antiteror Janji Kerja Cepat Usut Bom Bunuh Diri di Bandung
Indonesia
Densus 88 Antiteror Janji Kerja Cepat Usut Bom Bunuh Diri di Bandung

Penyelidikan ini membutuhkan waktu serta untuk memastikan serpihan-serpihan material yang ditemukan.

Upacara HUT TNI di Istana sampai HI, Berikut Rekayasa Jalan Sekitar Monas
Indonesia
Upacara HUT TNI di Istana sampai HI, Berikut Rekayasa Jalan Sekitar Monas

Selain upacara, perayaan HUT TNI ke-77 diramaikan dengan parade sekitaran Monas dan Istana Negara sampai dengan Bundara Hotel Indonesia.

Polisi Kerahkan 31 Personel Layani Jemaah Haji
Indonesia
Polisi Kerahkan 31 Personel Layani Jemaah Haji

Para personel Polri ini tergabung sebagai PPIH yang berjumlah 4.200 orang, yang ditugaskan pemerintah dalam melayani jemaah haji Indonesia.

Saan Mustopa Sebut Butuh Kajian Mendalam Soal Wacana Penghapusan Jabatan Gubernur
Indonesia
Saan Mustopa Sebut Butuh Kajian Mendalam Soal Wacana Penghapusan Jabatan Gubernur

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa mengatakan wacana penghapusan jabatan gubernur perlu kajian mendalam.

DPRD DKI Sarankan TransJakarta Tawarkan Iklan di Badan Bus dan Halte
Indonesia
DPRD DKI Sarankan TransJakarta Tawarkan Iklan di Badan Bus dan Halte

Hal tersebut diminta sebagai salah satu upaya mengurangi beban Public Service Obligation (PSO) yang setiap tahun diberikan oleh Pemprov DKI kepada PT TransJakarta.

Usut Kasus Perampokan dan Penyekapan Walkot Blitar, Polisi Dalami Sejumlah Temuan
Indonesia
Usut Kasus Perampokan dan Penyekapan Walkot Blitar, Polisi Dalami Sejumlah Temuan

Saat ini, kata dia, polisi masih mendalami berbagai macam temuan saat olah TKP. Dari berbagai penemuan itu, kata Totok, kasus tersebut diharapkan segera terungkap.

Kemenag dan Iran Jalin Kerja Sama Jaminan Produk Halal
Indonesia
Kemenag dan Iran Jalin Kerja Sama Jaminan Produk Halal

Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Iran menjalin kerja sama Jaminan Produk Halal (JPH) yang ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara kedua negara.

[HOAKS atau FAKTA]: Wapres Ma'ruf Amin Meninggal di RSPAD
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Wapres Ma'ruf Amin Meninggal di RSPAD

Beredar informasi berupa unggahan video di media sosial YouTube yang menyatakan bahwa Wakil Presiden Ma'ruf Amin meninggal dunia di RSCM Jakarta.