MerahPutih.com - Tahapan Pemilu 2024 tengah berlangsung. Fase krusial yakni kampanye para calon peserta yang bakal berlangsung mulai 28 November mendatang.
Partai politik pun diminta tidak membuat "jebakan" terhadap penyelenggara pemilu.
Misalnya, mengajak melakukan pertemuan berdua di tempat umum seperti warung kopi.
Baca Juga:
Pertemuan Jokowi-Megawati di Istana Bahas Cita-Cita Bung Karno hingga Pemilu 2024
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Puadi menilai, hal itu dapat menjadi pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Yaitu pelanggaran terhadap etika penyelenggara pemilu yang berdasarkan sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu.
“Datang saja ke kantor dan tanya regulasi, tidak susah kok, " ungkap Puadi yang dikutip di Jakarta, Senin (20/3).
Puadi menuturkan , Bawaslu punya tugas pencegahan dan tugas penindakan sesuai dengan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Kepada calon dari partai politik yang akan mencalonkan diri sebagai calon legislatif, harus ikuti aturan main dan berkepastian hukum serta tidak boleh keluar dari koridor regulasi yang ada," ungkapnya.
Baca Juga:
Yusril Ungkap Ada Celah Konstitusi untuk Tunda Pemilu dan Perpanjang Jabatan Presiden
Saat melakukan proses pencegahan dan pengawasan terdapat dugaan pelanggaran, Bawaslu juga melakukan proses penindakan dan pintu masuknya ada dua.
Pertama, kata dia, laporan dan kedua melalui temuan.
"Laporan adalah dugaan pelanggaran pemilu disampaikan secara resmi kepada pengawas pemilu. Sementara temuan adalah dugaan pelanggaran pemilu yang ditemukan dari hasil pengawasan," jelasnya.
Puadi juga mengingatkan soal adanya sejumlah pelanggaran yang berpotensi terjadi dan menimpa penyelenggara pemilu.
"Jenis pelanggaran yaitu pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana, pelanggaran kode etik dan pelanggaran hukum lainnya," jelasnya. (Knu)
Baca Juga:
3 Strategi Bawaslu Redam Konflik Pemilu agar Tak Melebar