Bawaslu Putuskan Laporan Penyebaran Tabloid Anies tidak Penuhi Syarat Materil Logo Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). ANTARA/HO

MerahPutih.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan bahwa laporan tentang penyebaran tabloid KBAnewspaper di Malang, Jawa Timur, oleh pelapor MG tidak memenuhi syarat materil.

"Laporan pelapor belum memuat dugaan pelanggaran pemilu karena belum adanya peserta pemilu yang ditetapkan oleh KPU dalam Pemilu 2024," ucap anggota Bawaslu RI Puadi di Jakarta, Kamis (29/9).

Baca Juga

PKS Solo Desak DPP Segera Deklarasikan Anies sebagai Capres

Puadi menjelaskan, berdasarkan kajian dan analisis oleh Bawaslu sejak 27 September 2022, laporan dugaan adanya aktivitas kampanye di tempat ibadah itu memenuhi syarat formal laporan. Salah satu syarat formal tersebut adalah laporan disampaikan dalam tenggang waktu yang ditentukan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Bawaslu menyimpulkan bahwa laporan tersebut tidak memenuhi syarat materiel laporan. Syarat itu tidak terpenuhi karena berdasarkan UU No. 7/2017 dan mengacu pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, laporan dugaan kampanye dibuat namun belum adanya peserta pemilu yang ditetapkan oleh KPU.

Meskipun pelapor diberi kesempatan, menurut dia, syarat tersebut tidak mungkin dapat dipenuhi pelapor karena belum adanya peserta pemilu.

Baca Juga

Anies Dilaporkan ke Bawaslu karena Tabloid, PKS DKI Nilai Terlalu Berlebihan

Dikatakan bahwa laporan yang disampaikan MG itu sebagai laporan awal untuk ditelusuri lebih lanjut. Penelusuran akan dilakukan oleh Bawaslu Kota Malang melalui Bawaslu Provinsi Jawa Timur.

Hasil penelusuran kemudian akan dilaporkan kepada Bawaslu RI sebagai upaya pencegahan aktivitas kampanye di luar jadwal dan penggunaan politik identitas serta politisasi suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dalam pemilu.

Seperti diketahui, Masyarakat Sipil Peduli Demokrasi melaporkan dugaan pelanggaran pemilu ke Bawaslu atas penyebaran tabloid dengan sampul muka Anies Baswedan di tempat ibadah di Malang.

"Kami telah mendatangi Sentra Gakumdu Bawaslu RI untuk melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan melalui penyebaran tabloid Anies Baswedan di Kota Malang," kata Koordinator Nasional Sipil Peduli Demokrasi, Mico Gea dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/9).

Mico berucap, laporan tersebut dibuat karena pihaknya menolak perilaku politik identitas, seperti halnya penyebaran tabloid bersampul muka Gubernur Anies Baswedan pada pekan lalu itu. Menurutnya, penyebaran tabloid tersebut merupakan bentuk kampanye terselubung karena masa kampanye belum dimulai. (*)

Baca Juga

Imbas Tabloid Anies di Malang, Kemenag Larang Politisasi Masjid

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
 25 Persen Tenaga Kerja di IKN Diklaim Warga lokal
Indonesia
25 Persen Tenaga Kerja di IKN Diklaim Warga lokal

Kementerian PUPR mencatat dari hampir 10.000 tenaga kerja konstruksi yang sekarang bekerja di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN.

Pemerintah Berikan Sertifikat Haji Gratis Tahun Ini
Indonesia
Pemerintah Berikan Sertifikat Haji Gratis Tahun Ini

Kementerian Agama akan memberikan sertifikat haji secara gratis bagi jemaah yang menunaikan haji 2023 baik secara mandiri maupun badal.

Harapan Wali Kota Bandung Yana Mulyana ke Advokat Muda Indonesia
Indonesia
Harapan Wali Kota Bandung Yana Mulyana ke Advokat Muda Indonesia

Pergulatan pemikiran pengacara dengan aparat penegak hukum dalam persidangan menjadi tambahan pengetahuan yang sangat bermanfaat dalam membantu ketaatan pada hukum.

Heru Budi Minta BPN DKI Selesaikan Permasalahan Tanah di Jakarta
Indonesia
Heru Budi Minta BPN DKI Selesaikan Permasalahan Tanah di Jakarta

Pemerintah DKI Jakarta meminta kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta untuk dapat menyelesaikan permasalahan tanah yang saat ini masih kerap ditemui.

Update COVID-19 RI 17 Desember: Tambah 1.233 Kasus Baru
Indonesia
Update COVID-19 RI 17 Desember: Tambah 1.233 Kasus Baru

Sehingga total menjadi 6.708.737 kasus positif Corona.

Prabowo akan Bertemu Kaesang dalam Waktu Dekat
Indonesia
Prabowo akan Bertemu Kaesang dalam Waktu Dekat

"Kami ada rencana untuk bertemu," tutur Prabowo Subianto di Jakarta, Rabu (11/10).

[HOAKS atau FAKTA]: Anies Dihukum Pasal Berat Oleh Bawaslu
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Anies Dihukum Pasal Berat Oleh Bawaslu

Terhadap Anies di Bawaslu, Bagja mengungkap bahwa tidak ditemukan pelanggaran dalam laporan tersebut.

Kampung Islam Kepaon Bali Rayakan Maulid Nabi dengan Pawai hingga Megibung
Indonesia
Kampung Islam Kepaon Bali Rayakan Maulid Nabi dengan Pawai hingga Megibung

Megibung yaitu tradisi makan bersama yang kental di Pulau Dewata.

Jokowi Yakin Timnas Indonesia Bisa Raih Hasil Terbaik di Leg Kedua Lawan Vietnam
Indonesia
Jokowi Yakin Timnas Indonesia Bisa Raih Hasil Terbaik di Leg Kedua Lawan Vietnam

"Kita masih memiliki kesempatan besar nanti di leg (kedua) yang di Vietnam," sambungnya.

Dishub Jawa Barat Kerahkan 4.500 Personel Bantu Kelancaran Arus Mudik 2023
Indonesia
Dishub Jawa Barat Kerahkan 4.500 Personel Bantu Kelancaran Arus Mudik 2023

Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat mengerahkan 4.500 personel untuk membantu kelancaran arus pergerakan kendaraan saat mudik Lebaran 2023.