MerahPutih.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan bahwa laporan tentang penyebaran tabloid KBAnewspaper di Malang, Jawa Timur, oleh pelapor MG tidak memenuhi syarat materil.
"Laporan pelapor belum memuat dugaan pelanggaran pemilu karena belum adanya peserta pemilu yang ditetapkan oleh KPU dalam Pemilu 2024," ucap anggota Bawaslu RI Puadi di Jakarta, Kamis (29/9).
Baca Juga
Puadi menjelaskan, berdasarkan kajian dan analisis oleh Bawaslu sejak 27 September 2022, laporan dugaan adanya aktivitas kampanye di tempat ibadah itu memenuhi syarat formal laporan. Salah satu syarat formal tersebut adalah laporan disampaikan dalam tenggang waktu yang ditentukan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Bawaslu menyimpulkan bahwa laporan tersebut tidak memenuhi syarat materiel laporan. Syarat itu tidak terpenuhi karena berdasarkan UU No. 7/2017 dan mengacu pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, laporan dugaan kampanye dibuat namun belum adanya peserta pemilu yang ditetapkan oleh KPU.
Meskipun pelapor diberi kesempatan, menurut dia, syarat tersebut tidak mungkin dapat dipenuhi pelapor karena belum adanya peserta pemilu.
Baca Juga
Anies Dilaporkan ke Bawaslu karena Tabloid, PKS DKI Nilai Terlalu Berlebihan
Dikatakan bahwa laporan yang disampaikan MG itu sebagai laporan awal untuk ditelusuri lebih lanjut. Penelusuran akan dilakukan oleh Bawaslu Kota Malang melalui Bawaslu Provinsi Jawa Timur.
Hasil penelusuran kemudian akan dilaporkan kepada Bawaslu RI sebagai upaya pencegahan aktivitas kampanye di luar jadwal dan penggunaan politik identitas serta politisasi suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dalam pemilu.
Seperti diketahui, Masyarakat Sipil Peduli Demokrasi melaporkan dugaan pelanggaran pemilu ke Bawaslu atas penyebaran tabloid dengan sampul muka Anies Baswedan di tempat ibadah di Malang.
"Kami telah mendatangi Sentra Gakumdu Bawaslu RI untuk melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan melalui penyebaran tabloid Anies Baswedan di Kota Malang," kata Koordinator Nasional Sipil Peduli Demokrasi, Mico Gea dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/9).
Mico berucap, laporan tersebut dibuat karena pihaknya menolak perilaku politik identitas, seperti halnya penyebaran tabloid bersampul muka Gubernur Anies Baswedan pada pekan lalu itu. Menurutnya, penyebaran tabloid tersebut merupakan bentuk kampanye terselubung karena masa kampanye belum dimulai. (*)
Baca Juga
Imbas Tabloid Anies di Malang, Kemenag Larang Politisasi Masjid