MerahPutih.com - Persiapan menghadapi Pemilu 2024 terus dimatangkan.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan membentuk tim untuk memetakan potensi kerawanan pelanggaran pada tahapan pelaksanaan penetapan Daerah pilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota.
Baca Juga:
Anggota Bawaslu, Herwyn JH Malonda menuturkan tim tersebut akan bertugas menentukan fokus pengawasan berdasarkan pemetaan potensi kerawanan pelanggaran.
"Komposisi tim nanti bisa dari tim ahli biro fasilitasi pengawasan dan hukum," katanya, Rabu (16/11).
Herwyn menambahkan, Bawaslu memiliki beberapa strategi pengawasan dapil dan alokasi kursi. Beberapa strategi itu yakni menyampaikan rekomendasi resmi terkait penetapan Dapil beserta pembagian jumlah kursinya.
"Lalu membuat pemetaan dapil dan memberikan masukan dalam hal terdapat ketidaksesuaian dalam penetapan dapil," sebut Herywn.
Baca Juga:
Bawaslu Lindungi Kebebasan Memilih Masyarakat dari Politisasi SARA
Kemudian mengawasi secara langsung proses penataan dapil oleh KPU kabupaten/kota serta penetapan jumlah kursi dan Dapil yang dilakukan oleh KPU
"Lalu melakukan pengecekan ulang secara menyeluruh penetapan jumlah kursi dan dapil yang dilakukan oleh KPU mengawasi secara langsung kegiatan rapat kordinasi partai politik dan konsultasi publik," terang Doktor Ilmu Lingkungan itu.
Plh Sekretaris Jenderal Bawaslu La Bayoni menuturkan, untuk sementara komposisi tim sama dengan tim yang mengawasi tahapan verifikasi faktual. Terdiri dari staf dan struktural internal Bawaslu.
KPU nantinya akan melakukan penataan dan penetapkan dapil DPRD kabupaten/kota berdasarkan jadwal mulai 1 Januari sampai 9 Februari 2023. (Knu)
Baca Juga:
Bawaslu Awasi Potensi Penyalahgunaan Wewenang Menteri yang Maju di Pilpres 2024