MerahPutih.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terus mematangkan persiapan menghadapi Pemilu 2024.
Bawaslu pun melakukan audiensi dengan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa beserta jajarannya di Jakarta, Rabu (21/9).
Dalam audiensi tersebut terdapat empat poin yang dibahas.
Baca Juga:
Bawaslu Putuskan 7 Parpol Tidak Lolos Pemilu 2024
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menjelaskan, poin pertama terkait sinkronisasi data terkait pengawasan Daftar Pemilih Tetap (DPT) prajurit TNI yang aktif dan sudah purnatugas.
Seperti pendataan prajurit yang ketika pemilu berlangsung, sudah memasuki masa pensiun. Sehingga dapat terdata hak pilih prajurit ketika beralih status menjadi warga sipil.
"Ke depan, (Bawaslu dan TNI) bisa sinkronisasi data prajurit yang sudah masuk waktu pensiun," kata Bagja.
Kedua, sambung Bagja, Bawaslu meminta dukungan sistem keamanan, intelijen, dan sistem Keamanan Rakyat Semesta (Hankamrata) untuk seluruh tahapan Pemilu Serentak 2024.
Ketiga, meminta dukungan seluruh tingkat teritorial dari tingkat Komando Rayon Militer (Koramil), Komando Resor Militer (Korem) dan Komando Daerah Militer (Kodam) untuk seluruh jajaran Bawaslu hingga Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dalam melakukan pengawasan tahapan Pemilu Serentak 2024.
"Berkaca dari pemilu yang lalu, kami berharap ada bantuan dari rekan-rekan TNI dalam pengamanan jajaran Bawaslu," harapnya.
Baca Juga:
Bawaslu Waspadai Ancaman Hoaks dan Ujaran Kebencian Jelang Pemilu 2024
Keempat, ungkap Bagja, melakukan kesepakatan melalui nota kesepahaman terkait dengan netralitas TNI pada seluruh tahapan Pemilu Serentak 2024.
Menanggapi hal tersebut, Panglima TNI Andika Perkasa mengaku siap membantu seluruh jajaran Bawaslu.
Semisal permintaan Bawaslu terkait sinkronisasi DPT prajurit TNI yang aktif dan sudah purnatugas.
Dia menegaskan, akan secepat mungkin atau maksimal pada Kamis (22/9), pihaknya menyerahkan data, baik data berupa hard copy dan soft copy kepada Bawaslu.
"Terkait data prajurit, saya sampaikan kepada jajaran untuk segera serahkan kepada Bawaslu secepatnya," tegas Andika.
Andika menerangkan, jika ada pelanggaran netralitas TNI bisa dilaporkan langsung ke polisi militer di setiap tingkatan.
Sebab, TNI memiliki pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Pidana Militer yang dapat menjerat prajurit jika ditemukan melanggar netralitas TNI.
"Laporkan kepada kami. Kami dalam pidana militer, memiliki pasal-pasal terkait netralitas TNI," tutup Andika. (Knu)
Baca Juga:
Bawaslu Berikan Rekomendasi Terkait Pemilu 2024 di 3 Provinsi Baru Papua