Bawaslu Lindungi Kebebasan Memilih Masyarakat dari Politisasi SARA

Mula AkmalMula Akmal - Kamis, 03 November 2022
Bawaslu Lindungi Kebebasan Memilih Masyarakat dari Politisasi SARA
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Partai Bulan Bintang (PBB) di Jakarta, Senin (18/7). Foto: Bawaslu/Jaa Pradana

MerahPutih.com - Mendapatkan kebebasan dalam memilih dalam Pemilu menjadi hak bagi masyarakat.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menuturkan, lembaganya berupaya memberikan kenyamanan untuk masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya.

Baca Juga:

Bawaslu Awasi Potensi Penyalahgunaan Wewenang Menteri yang Maju di Pilpres 2024

Sebab, dia melihat akan ada saja pihak yang berupaya membatasi hak masyarakat untuk memilih pasangan calon (paslon) yang diinginkan.

Bagja mencontohkan aspek pelanggaran yang kerap kali berkembang di masyarakat seperti penyebaran berita hoaks, politisasi suku; agama; ras; dan antar-golongan (SARA), dan pernyataan kebencian (hate speech). Hal ini menurutnya perlu diredam untuk kelangsungan harmonisasi penyelenggaraan pemilu.

"Kemudian potensi aspek pemilih yang kita perlu pastikan keamanannya seperti ancaman dan gangguan pada kebebasan pemilih kemudian kesulitan pemilih dalam menggunakan hak pilih," jelasnya, Kamis (3/11).

Atas hal tersebut, dia pun mengatakan Bawaslu telah mempersiapkan Sistem Informasi Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Pelaporan (SiGapLapor).

"Ini untuk memudahkan masyarakat memberikan laporan dugaan pelanggaran pemilu," tutur Bagja.

Baca Juga:

Pj DKI 1 Berikan Dana Hibah Rp 206 Miliar kepada Bawaslu DKI

Penanganan preventif, lanjut Bagja, yang dapat Bawaslu lakukan ke depannya untuk melibatkan masyarakat yaitu pengembangan desa anti-politik uang dan sosialisasi untuk tidak melakukan politisasi SARA, pembinaan para kader lulusan Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP), dan pendidikan pengawasan partisipatif ke depan.

"Ini yang dihadapi Bawaslu saya harap semua kita bisa berpartisipasi bersama-sama mengawasi pemilu," terang pria kelahiran Medan tersebut.

Seperti diketahui, Pemilihan Umum 2024 akan berlangsung pada Rabu, 14 Februari 2024. Pemilu ini akan menjadi pemilihan presiden langsung kelima di Indonesia.

Pemilu kali ini akan dilaksanakan bersamaan dengan Pemilihan Umum anggota DPR, DPD, dan DPRD seluruh Indonesia. Sementara Pemilihan Umum Kepala Daerah baru akan dilaksanakan pada bulan November 2024. (Knu)

Baca Juga:

Bawaslu Dorong Pembentukan Satgas Tangkal Serangan Siber

#Bawaslu #Bawaslu RI #Pemilu #Pemilu 2024
Bagikan
Bagikan