Pemilu 2019

Bawaslu Limpahkan Berkas Pelanggaran Kampanye Ketua PA 212 ke Polresta Solo

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 01 Februari 2019
 Bawaslu Limpahkan Berkas Pelanggaran Kampanye Ketua PA 212 ke Polresta Solo
Ketua PA 212 Slamet Ma'arif berkasnya akan dilimpahkan ke Polresta Solo (MP/Ismail)

MerahPutih.Com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Solo melimpahkan berkas dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma'arif ke Polresta Solo, Jumat (1/2).

Pelimpahan berkas ini sebagai tindak lanjut hasil keputusan Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) setah melihat bukti rekaman orasi Ketua PA 212, saat menghadiri acara Tablig Akbar PA 212 Solo Raya di Gladak, Jalan Slamet Riyadi tanggal 13 Januari 2019.

Komisioner Bidang Penindakkan Pelanggaran Bawaslu Solo, Poppy Kusuma, mengatakan Bawaslu Solo hanya punya waktu 1x24 jam untuk menyerahkan berkas ini ke polisi setelah rapat Gakkumdu, Kamis (31/1). Setelah penyerahan berkas perkara ini tugas Bawaslu selesai.

Tablig Akbar PA 212 di Solo beberapa waktu lalu
Slamet Ma'arif berkampanye dalam Tablig Akbar 212 di Solo beberapa waktu lalu (MP/Ismail)

"Kita sudah selesai menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan ketua PA 212. Penanganan tindak pidana pemilu sekarang ditangani Polresta Solo," ujar Poppy.

Ada sebanyak 13 poin yang ikut dilampirkan dalam berkas perkara terkait dengan penelusuran pelanggaran kampanye. Hal itu sudah diatur dalam peraturan Bawaslu Nomor 31 tahun 2019.

"Kita siap melengkapi berkas perkara ini jika natinya dianggap penyidik kelolisian masih ada yang kurang," papar dia.

Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Fadli membenarkan adanya laporan dari Bawaslu terkait adanya dugaan pelanggaran kampanye. Laporan diterima dengan disertai barang bukti berupa rekaman dan foto.

Kasatreskrim Polresta Solo Kompol Fadli
Kasatreskrim Polresta Solo Kompol Fadli (MP/Ismail)

"Kami sudah menerima laporan itu. Setelah ini akan memeriksa kelengkapan formulir dari laporan tersebut," ujar Fadli.

Satreskrim Polresta Solo siap menindaklanjuti mengenai laporan tersebut dan akan melakukan proses hukum secara profesional. Polisi dalam waktu dekata akan memanggil saksi terlapor dan pelapor.

"Mudah-mudahan kasuas ini bisa secepatnya selesai sesuai target. Kita akan setelah ini langsung bekerja mengingat waktu penanganan perkara ini sedikit " ujar Kompol Fadli.(*)

Berita ini ditulis berdasarkan laporan Ismail, reporter dan kontributor merahputih.com untuk wilayah Solo dan sekitarnya.

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Rough Guides Ganjar Indonesia Sebagai Negara Terindah Keenam di Dunia

#Presidium Alumni 212 #Slamet Maarif #Pelanggaran Pemilu #Bawaslu
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Bagikan