Bawaslu Keluarkan 70 Surat Tertulis Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 06 Oktober 2020
Bawaslu Keluarkan 70 Surat Tertulis Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan
Ilustrasi Pilkada serentak 2020 (ANTARA/HO/20)

MerahPutih.com - Selama sepekan masa tahapan kampanye Pilkada Serentak 2020, Bawaslu telah keluarkan 70 surat tertulis kepada para perserta yang melanggar aturan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19.

Hal tersebut dikatakan Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar dalam diskusi daring bertajuk Media dan Pilkada: Antara Peran Kritis dan Ancaman Infeksi yang digelar Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), Senin (5/10).

“Surat tersebut merespon kejadian pelanggaran yang terjadi di 40 kabupaten/kota selama awal masa kampanye Pilkada Serentak 2020,” ucapnya.

Baca Juga

KPU Jelaskan Ada Empat Calon Kepala Daerah Meninggal

Fritz menambahkan, dalam menegakkan aturan, Bawaslu bertindak sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020, tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota, dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam COVID-19.

Aturan tersebut memperbolehkan ada pertemuan terbatas maksimal 50 orang, menggunakan masker, jaga jarak minimal satu meter, dan kesiapan alat untuk cuci tangan seperti hand sanitizer.

“Jika ada paslon yang tidak memenuhi salah satu poin tersebut. Maka bisa dinyatakan telah melanggar aturan,” tegasnya.

Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Data Informasi Bawaslu Fritz Edward Siregar saat menjadi narasumber dalam diskusi daring berjudul Media dan Pilkada: Antara Peran Kritis dan Ancaman Infeksi yang digelar Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), Senin 5 Oktober 2020/Foto: Humas Bawaslu RI
Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Data Informasi Bawaslu Fritz Edward Siregar saat menjadi narasumber dalam diskusi daring berjudul Media dan Pilkada: Antara Peran Kritis dan Ancaman Infeksi yang digelar Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), Senin 5 Oktober 2020/Foto: Humas Bawaslu RI

Alumni S3 University of New South Wales 2016 ini menuturkan, Bawaslu bersama kepolisian telah membubarkan 48 kegiatan kampanye yang melanggar protokol kesehatan.

Mekanismenya, saat ada kampanye yang dianggap melanggar, maka pengawas yang di lokasi langsung meminta peserta dan simpatian untuk memenuhi syarat yang berlaku.

“Jika satu jam tidak diperbaiki, maka Bawaslu bersama kepolisian akan membubarkan kegiatan tersebut. Seperti di 27 kabupaten/kota, di antaranya: Sleman, Lamongan, Pemalang, Samosir, Sungai Penuh dan Pasaman,” terangnya.

Baca Juga

TNI Diminta Tingkatkan Kemampuan dan Persenjataannya Hadapi CBRN

Fritz mengakui pesta demokrasi di masa pandemi membutuhkan kreatifitas dari penyelenggara pemilu, peserta pemilu, dan masyarakat. Pasalnya, ada hal yang tidak bisa lagi dilakukan seperti tahapan pilkada seperti periode sebelumnya karena berpotensi menyebarkan COVID-19. (Knu)

#Pilkada Serentak #Pilkada 2020 #Bawaslu
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan