MerahPutih.com- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memastikan tidak ada batasan bagi siapapun untuk melapor ke Bawaslu jika menemukan dugaan pelanggaran pemilu.
Kemudahan itu sebagai salah satu upaya memudahkan masyarakat sebagai pengawas partisipatif.
Baca Juga:
Bawaslu Matangkan Modul Pembekalan untuk Pengawas Pemilu di Luar Negeri
Anggota Bawaslu Puadi menuturkan, setiap orang bisa melaporkan dugaan pelanggaran pemilu.
Tugas Bawaslu menerima semua laporan dan mempertajam setiap laporan sebagai informasi awal.
"Kemudian, Bawaslu melakukan kajian dan tindak lanjut dari laporan tersebut," ujar Puadi di Jakarta, Rabu (1/2).
Terkait itu, dia berpesan kepada jajaran Bawaslu di semua tingkatan, untuk memberi kemudahan dalam melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang ditemui.
Baca Juga:
Bawaslu Bersama Kominfo akan Hapus Konten Negatif di Media Sosial saat Pemilu 2024
"Masyarakat yang ingin melapor, jangan dipersulit! Semisal, orang yang melapor jangan diperhadapkan dengan banyak syarat-syarat, formulir yang banyak," ucap Puadi.
Sebagai bentuk aksi mempermudah masyarakat dalam melapor, Ketua Panwaslu Kota Jakarta Barat periode 2016-2017 ini mengajak Bawaslu DKI Jakarta untuk mensosialisasikan aplikasi 'SigapLapor'.
Karena aplikasi ini merupakan alat untuk memudahkan masyarakat, pemerintah daerah, dan parpol dalam menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pemilu.
"Nanti, semua aplikasi akan terintegrasi seperti SIPS dan Siwaslu," jelas salah satu pimpinan Bawaslu Provinsi DKI Jakarta periode 2017-2022 tersebut. (Knu)
Baca Juga: