Pemilu 2019

Bawaslu Hentikan Penyelidikan Kasus Menkominfo 'Yang Gaji Kamu Siapa'?

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 22 Februari 2019
 Bawaslu Hentikan Penyelidikan Kasus Menkominfo 'Yang Gaji Kamu Siapa'?
Ketua Bawaslu RI Abhan (Foto: bawaslu.ri.go)

MerahPutih.Com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menghentikan penyelidikan dugaan pelanggaran pidana pemilu dengan terlapor Menkominfo Rudiantara terkait perkara 'yang gaji kamu siapa'?

Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan penghentian penyelidikan karena pihak Bawaslu tidak menemukan adanya pelanggaran pidana pemilu.

"Berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan yang masuk dan hasil kajian pengawasan pemilu, diberitahukan status laporan tidak dapat ditindaklanjuti, karena tidak memenuhi unsur pidana pemilu," kata Ketua Bawaslu Abhan dalam keterangan persnya, Jumat (22/2).

Menkominfo Rudiantara lolos dari jeratan Bawaslu
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara lolos dari jeratan Bawaslu. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Dengan demikian, seluruh tuntutan dan gugatan yang diajukan oleh Yeyet Nurhayati dan kuasa hukumnya batal demi hukum.

Sebelumnya, Menkominfo Rudiantara dilaporkan pihak Nurhayati yang didampingi Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) karena diduga telah melakukan tindakan berupa pernyataan yang terkait dengan pemilu, karena dengan jelas mengatakan kata “Nyoblos”. Selain itu dengan menanyakan kepada Pegawai tersebut "Bu, Bu, yang bayar gaji Ibu siapa sekarang? Pemerintah atau siapa?," serta "Bukan yang keyakinan Ibu?.

ACTA menilai tindakan itu merupakan imbauan atau seruan yang mengarahkan keberpihakan yaitu menggiring pola pikir untuk tidak mencoblos nomor 02 karena yang menggaji bukanlah keyakinan si Pegawai, namun adalah Pemerintah sekarang yang nota bene merupakan paslon capres nomor urut 01.

ACTA melaporkan perbuatan Menkominfo Rudiantara tersebut karena patut diduga merupakan pelanggaran terhadap Pasal 282 jo 283 ayat (1) dan ayat (2) jo. 547 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).

Surat penghentian perkara dari Bawaslu
Surat penghentian pidana pemilu dari Bawaslu RI (MP/Fadhli)

Pasal 282

Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye.

Pasal 283

(1) Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa Kampanye.

(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

Pasal 547

Setiap pejabat negara yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).(Fdi)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Dua Pekan Lagi Satelit Nusantara Satu Mulai Beroperasi

#Pelanggaran Pemilu #Bawaslu #Pemilu 2019 #Rudiantara
Bagikan
Ditulis Oleh

Fadhli

Berkibarlah bendera negerku, tunjukanlah pada dunia.
Bagikan