MerahPutih.com - Persiapan menyongsong Pemilu 2024 terus dilakukan. Komisioner Bawaslu, Herwyn JH Malonda menegaskan, Bawaslu saat ini mengutamakan pencegahan, agar tidak terjadinya pelanggaran atau sengketa proses.
Untuk itu, kata dia, Bawaslu membutuhkan pengawas pemilu yang berani di awal dalam melakukan pencegahan pelanggaran pemilu. Jika, pengawas melihat adanya potensi pelanggaran, maka di awal sudah dicegah.
Baca Juga:
"Kita (Bawaslu) memerlukan pengawas pemilu yang berani di awal melakukan tugas pencegahan, tidak hanya berani terakhir dari sisi penanganan pelanggaran saja," ujarnya, Kamis (14/7)
Pencegahan yang dilakukan Bawaslu, tutur Herwyn, merupakan perintah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 93 (b). Di sana tertulis, Bawaslu bertugas melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu. Untuk mengoptimalkan itu, kata dia, perlu melibatkan partisipasi masyarakat.
"Jadi, nanti ada semacam alat kerja pencegahan agar kinerja kita terukur. Sehingga tidak terjadinya pelanggaran, karena sudah dicegah di awal," harapnya.
Baca Juga:
Bawaslu Pertajam Kemampuan Anggotanya Petakan Potensi Pelanggaran Pemilu
Salah satu potensi persoalan tahapan pendaftaran partai politik, menurut Herwyn adalah eksistensi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU. Bawaslu berpendapat, terang dia, Sipol hanya sebagai alat bantu partai politik.
"Bawaslu tetap konsisten dengan putusan Bawaslu sebelumnya yakni kelengkapan administrasi dalam Sipol itu hanya sebagai alat bantu. Sebab, undang-undangnya tidak disebutkan sebagai alat utama," katanya.
Jadi, lanjut dia, Sipol itu untuk memudahkan parpol, bukan berarti menyulitkan pendaftaran parpol.
"Ini potensi masalah," tegasnya. (Knu)
Baca Juga: