Bawaslu Evaluasi Kegiatan Kampanye Para Cagub-Cawagub DKI Jakarta
MerahPutih Megapolitan - Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti mengatakan sesuai peraturan KPU Nomor 7 tahun 2016 tentang perubahan atas Perturan KPU Nomor 3 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, bahwa setiap kegiatan kampanye cagub-cawagub akan dievaluasi.
"Bupati dan Wakil Bupati dan/atau walikota dan Wakil Walikota tahun 2017, bahwa pelaksanaan kampanye tanggal 28 Oktober sampai dengan 11 Februari 2017," kata Mimah saat ditemui di Hotel Grand Cemara, Gondangdia, Jakarta Pusat, Kamis (1/12).
Mimah menjelaskan Bawaslu DKI Jakarta juga menyampaikan evaluasi hasil pegangawasan selama kegiatan kampanye.
"Pasangan calon atau Tim Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, sudah memulai kegiatan kampanye di DKI Jakarta. Dari Dokumen Surat Pemberitahuan kegiatan Kampanye yang diterima bawaslu DKI Jakarta ada 569 titik kampanye," jelasnya.
Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye yang paling banyak melakukan kegiatan kampanye. Untuk pasangan calon Agus-Sylviana periode pertama 1 kali, pasangan Ahok-Djarot periode pertama 54 kali, dan pasangan Anies-Sandi periode pertama 82 kali.
"Untuk periode kedua pasangan Agus-Sylvi 94 kali, pasangan Basuki-Djarot 86 kali, dan pasangan Anies-Sandi 259 kali," pungkasnya.(Abi)
BACA JUGA: