Bawaslu Dukung Rencana Facebook Buka Data Dana Calon Kepala Daerah

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 19 Juni 2020
Bawaslu Dukung Rencana Facebook Buka Data Dana Calon Kepala Daerah
Logo Bawaslu. Foto: Istimewa

MerahPutih.com - Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengapresiasi rencana perusahaan media sosial Facebook yang akan meluncurkan daftar biaya iklan politik yang dikeluarkan oleh calon kepala daerah (cakada) di Facebook maupun Instagram.

"Setiap biaya iklan yang digunakan (calon melalui facebook atau instagram) bisa terlihat berapa biaya yang dikeluarkan oleh setiap iklan. Itu bagian dari akuntabilitas politik," katanya, Kamis (18/6).

Baca Juga

Kepala Daerah Ngeluh APBD-nya Kolaps, Pengamat: Harusnya Bersyukur

Meski begitu, dia mengakui, dalam UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 tidak aturan detail soal iklan kamoanye di media sosial, termasuk batasan dana yang digunakan dalam beriklan.

"Memang dalam Pilkada tidak mengenal berapa pembatasan dana yang dipakai untuk iklan, tetapi itu bisa menjadi bagian untuk akuntabilitas saat pelaporan dana kampanye," tegasnya.

Manajer Hubungan Pemerintah Facebook Indonesia, Noudhy Valdrino membenarkan pihaknya bakal melakukan peluncuran produk transparansi iklan politik atau yang disebut dengan political ads transparency. Rencananya produk itu akan diluncurkan sebelum Pilkada 2020 berlangsung.

"(Facebook) akan meluncurkan political ads transparency yang dapat dilihat dari produk ini adalah jumlah atau 'range' biaya yang dikeluarkan oleh kandidat-kandidat politik (calon kepala daerah) dalam membeli iklan di media sosial, serta akan terlihat pula siapa yang membayar iklan itu," sebutnya.

Pola
Ilustrasi Pilkada. Foto: ANTARA

Rino menjelaskan, pihak agency atau partai yang ingin melakukan iklan kampanye politik harus terdaftar dan terverifikasi dalam sistem political ads transparency.

"Misalnya partai partai ingin membayar iklan politik melalui salah satu agency, nanti dapat dilihat agency beralamat dimana dan semuanya harus terverifikasi dan terdaftar di political ads transparency facebook baru bisa melakukan iklan politik," jelasnya.

Melalui produk tersebut, lanjutnya, orang tidak bisa lagi secara sembarangan melakukan iklan politik untuk mendukung cakada tertentu.

Oleh karena itu, kata dia, pihaknya meminta kepada Bawaslu dan KPU dalam melakukan verifikasi kandidat yang telah resmi ditetapkan oleh KPU serta akun media sosialnya.

"Untuk itu, kita membutuhkan bantuan Bawaslu dan KPU di seluruh Indonesia dalam proses verifikasi kandidat yang sudah resmi yang mana dan sosial medianya yang mana, agar akurat data yang terverfikasi dan terdaftar dalam sistem political ads transparency," jelasnya.

Baca Juga

Dikabarkan Sudah Tekan Rekomendasi dari DPP PDIP, Begini Reaksi Anak Jokowi

Dia juga menambahkan saat ini untuk mengetahui iklan layanan masyarakat di perpustakaan iklan facebook dapat dilihat melalui facebook@library.

"(Untuk iklan politik) dapat dilihat di situ pesannya apa dan siapa yang membayar apakah agen atau partai," tutup Rino. (Knu)

#Bawaslu #Facebook #Pilkada Serentak
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan