MerahPutih.com- Potensi pelanggaran Pemilu 2024 besar terjadi. Hal itupun diamini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang telah menangai puluhan ribu laporan sejak Pemilu 2019 lalu.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu RI, Puadi mengatakan potensi kecurangan Pemilu akan tetap ada, sama seperti yang akan terjadi di Pemilu serentak 2024 mendatang.
Baca Juga:
Bawaslu Ungkap Kendala Tak Bisa Langsung Coret Calon Peserta Pemilu Terjerat Narkoba
"Data-data (Pemilu 2019) paling tidak menunjukan potensi kecurangan dalam pemilu selalu akan tetap ada. Saya ulangi lagi bahwa kecurangan dalam pemilu selalu akan tetap ada," ucap Puadi kepada wartawan di Jakarta, Senin (29/5).
Menurut Puadi, dari pengalaman Pemilu sebelumnya, beberapa pelanggaran adalah soal administrasi, kode etik hingga tindak pidana pemilihan.
Ia berharap, masyarakat bisa melaporkan kepada Bawaslu ketika ada pelanggaran yang dilakukan oleh peserta Pemilu. Sebab sebagai pengawas Pemilu, pihaknya membutuhkan keikutsertaan masyarakat dalam mengawal pesta demokrasi.
"Kecurangan Pemilu tentu perspektifnya ini bersumber dari laporan masyarakat atau merupakan hasil temuan Bawaslu," pungkasnya.
Untuk meningkatkan fungsi pengawasan dan penindakan, Bawaslu akan melakukan evaluasi kinerja pengawas pemilu dari sampai tingkat kabupaten/kota.
Baca Juga:
Tanpa Bantuan Siber Polri, Bawaslu Akui Sulit Tindak Pelanggaran Pemilu di Medsos
Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda mengatakan salah satu bentuk evaluasinya yaitu Bawaslu akan merumuskan alat ukur kinerja.
"Kedepan Bawaslu akan membuat alat ukur kinerja sebagai pengawas Pemilu," ungkap Herwyn.
Menurut Herwyn, alat ukur kinerja ini dapat membantu pengambilan kebijakan pengawasan Pemilu yang dilakukan Bawaslu.
"Alat ukur kinerja dapat memberikan informasi lebih lanjut terkait pengambilan kebijakan pengawas Pemilu," kata dia.
Herwyn mengatakan alat ukur kinerja nantinya akan dimasukan ke Peraturan Bawaslu dengan dua konsep.
"Dua konsep ini yaitu membuat peraturan baru terkait kinerja atau masuk ke dalam Perbawaslu 15 Tahun 2020 tentang pembinaan," jelas Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Puslitbangdiklat itu. (Knu)
Baca Juga:
Bawaslu Tempatkan Panwas di Setiap Kecamatan Cegah Kampanye Terselubung