MerahPutih.com- Potensi pelanggaran Pemilu tak hanya terjadi di dalam negeri. Melainkan juga saat tahapan berlangsung bagi pemilih di luar negeri.
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Herwyn JH Malonda mengatakan, Bawaslu akan membentuk Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) luar negeri.
Baca Juga:
Bawaslu Tak Masalah Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres Dimajukan
Tim ini bertujuan untuk membantu Gakkumdu pusat dalam penegakan hukum pidana pemilu di luar negeri.
"Ini demi menegakkan hukum pemilu di luar negeri, " terangnya di Jakarta, Kamis (14/9).
Herwyn mengingatkan, pemilu di luar negeri juga memiliki masalah tersendiri.
Misal, katanya, kejadian pada pemilu tahun 2019 di Malaysia.
Saat itu, dia bercerita, ada masalah pelanggaran pidana pemilu pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara serta penegakkan hukumnya bukan di wilayah yuridiksi Indonesia dan kebijakan hubungan luar negeri antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Malaysia.
"Harapannya Gakumdu luar negeri bisa membantu penegakan hukum pidana pemilu dan menguatkan pencegahan dugaan pelanggaran di luar negeri," terang dia.
Selain itu, Herwyn meminta Dewan Ketahanan Nasional Republik Indonesia bisa merekomendasikan kepada presiden untuk membantu penguatan peran Gakumdu.
Herwyn menerangkan, gakumdu memiliki masalah teknis di daerah. Misalnya masalah sumber daya anggota gakumdu.
"Kami membutuhkan SDM (sumber daya manusia) dari Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan. Tetapi, tidak semua daerah, unsur kepolisian dan kejaksaan bisa menugaskan personilnya secara penuh untuk fokus bekerja di Gakumdu," tuturnya.
Baca Juga:
Bawaslu Ingatkan Bakal Calon Presiden Menahan Diri untuk Kampanye
Di lain sisi, Sentra Gakumdu Pusat, imbuh dia, mengantisipasi kekurangan kuantitas dan kualitas SDM dengan menguatkan kapasitas yang ada.
Pelatihan ini menurutnya juga akan melatih pengawas pemilu ad hoc (sementara). Sehingga, pengawas pemilu bisa membantu anggota gakumdu dalam bekerja.
"Pengawas ad hoc seperti Panwascam akan menerima pelatihan dalam penerimaan laporan, penanganan temuan pelanggaran berdasarkan hasil pengawasan serta untuk memberikan klarifikasi dan pemahaman dalam membaca unsur pidana pemilu," terangnya.
Bawaslu mengusulkan dalam tahapan revisi UU Pemilu sebelum penetapan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 agar polisi dan jaksa yang ditempatkan di Gakumdu sebagai suatu profesi, suatu jabatan jenjang karir.
Harapannya agar bisa menerima penghargaan atas kinerja di Bawaslu, seperti penyidik Polri dan penuntut umum jaksa di KPK.
"Biar Gakumdu ini menjadi jenjang karir bagi penyidik dan penuntut, seperti KPK. Sehingga ada kefokusan penyidik dan penuntut umum dalam penanganan pelanggaran pidana pemilu," pungkasnya. (Knu)
Baca Juga: