Bawaslu Beberkan 4 Potensi Pelanggaran Saat Verifikasi Faktual Calon Independen

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 23 Juni 2020
Bawaslu Beberkan 4 Potensi Pelanggaran Saat Verifikasi Faktual Calon Independen
Ratna Dewi Petalolo (kiri) menyerahkan Bawaslu Award 2019 kepada Bawaslu Wonosobo. (ANTARA/dok Bawaslu Wonosobo)

Merahputih.com - Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menjabarkan, empat potensi pelanggaran yang bisa terjadi dalam tahapan verifakasi faktual (verfak) dukungan calon perseorangan di Pilkada Serentak 2020

Dewi menjelaskan, potensi pelanggaran berupa Panitia Pemungutan Suara (PPS) tidak melakukan verifikasi, pendukung membantah memberikan dukungan, dan mengisi pernyataan tidak mendukung, pendukung yang berstatus sebagai penyelenggara pemilihan, pendukung yang berstatus TNI, Polri, ASN, dan kepala desa.

Baca Juga:

52 Tenaga Medis Papua Terpapar Virus Corona

Dia menjelaskan potensi pelanggaran pertama, apabila PPS tidak melakukan verifikasi adalah pelanggaran karena secara eksplisit disebutkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan ancaman pidana yang bisa diberikan sebagai sanksi.

"PPS dapat diduga melakukan pelanggaran etika, dan bisa dikenakan pidana pasal 185 B dan 186 UU Pemilihan (Pilkada) 10/2016," ujar Dewi dalam keterangan, Selasa (23/6).

Potensi pelanggaran kedua, lanjut Dewi, pendukung membantah memberikan dukungan dan mengisi pernyataan tidak mendukung (Form BA 5 KWK Perseorangan).

Tangkapan layar biodata Ratna Dewi Pettalolo. (Foto: MP/bawaslu.go.id)
Tangkapan layar biodata Ratna Dewi Pettalolo. (Foto: MP/bawaslu.go.id)

Masalah hukum yang muncul adalah bakal calon atau tim diduga telah melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen.

Ketiga, pendukung yang berstatus sebagai penyelenggara pemilihan. Dewi menegaskan, pemilihan dapat diduga telah melakukan pelanggaran etika dalam bentuk tidak netral atau partisan. "Ini ada prinsip pelanggaran kode etik," ujarnya.

Potensi pelanggaran keempat, pendukung yang berstatus TNI, Polri, ASN, dan kepala desa bisa muncul masalah hukum malanggar hukum lain yang mengatur soal netralitas TNI, Polri, ASN dan kepala desa.

Dewi menambahkan, tujuan verifikasi faktual adalah mengecek kebenaran data pendukung dengan metode sensus yakni dengan menemui langsung setiap pendukung. "Jadi ada tiga hal nanti yang akan kita pastikan yakni memastikan nama, alamat pendukung, dan kebenaran dukungan," ungkapnya.

Baca Juga:

Walkot Rudy Batal Cabut Status KLB COVID-19 Solo

Dewi mengingatkan para pengawas pilkada harus mencermati dan memastikan pendukung itu bukan dari kalangan TNI, Polri atau ASN. Selain itu, pendukung yang terdaftar bukan dari unsur kepala desa, penyelenggara pemilu, dan memberikan dukungan tidak lebih dari satu pasangan calon.

"Nah ini harus dipastikan dalam proses verfak untuk memastikan akurasi keabsahan kebenaran sesuai dengan kententuan peraturan perundang-undangan," imbuh dia. (Knu)

#Bawaslu #Bawaslu RI #Calon Independen
Bagikan
Bagikan