Bawaslu bakal Pidanakan Cakada yang Langgar Protokol Kesehatan

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 10 September 2020
Bawaslu bakal Pidanakan Cakada yang Langgar Protokol Kesehatan
Massa pendukung Ery-Armuji larut dalam euforia saat mengantar dua paslon menuju kantor KPU Surabaya. (Andika Eldon/Jawa Timur)

MerahPutih.com - Ketua Bawaslu Abhan menyatakan bakal pasangan calon (bapaslon) kepala daerah yang membawa massa pada proses tahapan pilkada tanpa mengindahkan protokol kesehatan COVID-19 akan diberikan sanksi tegas.

Menurutnya, para pelanggar protokol kesehatan nantinya akan diserahkan kepada pihak yang berwenang untuk proses penegakan hukum.

“Ketika ada memasuki wilayah – wilayah kerumunan terlebih dahulu harus izin kepada pihak kepolisian. Kemudian nantinya surat tanda terima pemberitahuan tersebut diterima oleh pihak kepolisian, dan Bawaslu selanjutnya berkoordinasi,” ujar Abhan dalam keteranganya, Kamis (10/9).

Baca Juga

Anies: Kondisi Sekarang Lebih Darurat dari Awal Wabah

Dia menjelaskan bagi pelanggaran protokol kesehatan yang membawa kerumunan massa pada massa pendaftaran calon kemarin memang secara tegas belum diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Abhan menilai aturan yang tepat dikenakan kepada para pelanggar merujuk ketentuan lain berkaitan dengan protokol kesehatan.

“Adapun penerapan hukum lainya berkaitan dengan protokol kesehatan oleh para pelanggar dapat merujuk kepada Undang – undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan Undang – undang 6 Tahun 2018 tentang karatina kesehatan, dan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan,” paparnya.

Ketua Bawaslu Abhan (Kiri), Ketua KPU Arif Budiman, Menteri Polhukan Mahfud MD, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (Kanan) melakukan pertemuan pembahasan terkait Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Gedung Kementerian Polhukam, Rabu (9/9/2020). Foto: Humas Bawaslu RI
Ketua Bawaslu Abhan (Kiri), Ketua KPU Arif Budiman, Menteri Polhukan Mahfud MD, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (Kanan) melakukan pertemuan pembahasan terkait Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Gedung Kementerian Polhukam, Rabu (9/9/2020). Foto: Humas Bawaslu RI

Selain itu Abhan mengatakan dalam hal menjatuhkan sanksi oleh para pelangar protokol kesehatan ada mekanisme lain. Dia menerangkan penjatuhan sanksi dapat dilakukan atas dasar Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

“Ada pada pasal 218 dimana pasal tersebut menyebut barang siapa pada rakyat datang dan berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu,” terang Abhan.

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menyatakan pelanggaran protokol kesehatan bagi peserta Pilkada 2020 bisa dipidana. Sebab, walaupun tidak tercantum dalam aturan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, namun ada aturan lain terkait wabah penyakit menular.

Sebagai informasi, Bawaslu menemukan sebanyak 243 bakal pasangan calon (bapaslon) diduga melanggar protokol kesehatan covid-19 selama masa pendaftaran calon Pilkada 2020. Sedangkan, Fritz menyebutkan telah ada 67 paslon yang positif COVID-19.

Pria kelahiran Medan ini menjelaskan pelanggaran pidana COVID-19 bisa dikenakan pidana lewat aturan dalam KUHP UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan UU Nomor 6 Tahun 2016 tentang karantina kesehatan.

"Memang tidak diatur dalam UU Pemilihan tapi bukan tidak ada aturan pidananya jika melanggar, karena ada aturan di luar pemilihan," tutur Fritz.

Fritz menjabarkan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 telah jelas menerapkan protokol kesehatan untuk semua pihak yang terlibat dalam Pilkada 2020 sifatnya adalah kewajiban. Sehingga jika melanggar dia menyatakan KPU setempat harus berkoordinasi dengan Bawaslu untuk memberikan teguran, saran dan perbaikan.

Baca Juga

Anies Tarik Rem Darurat, Tempat Hiburan dan Wisata Kembali Ditutup

"Ya kalau sudah ditegur tidak diindahkan juga maka kita akan meneruskannya ke pihak yang kepolisian untuk ditindaklanjuti," tegas Fritz.

Terkait pelanggaran, Pengajar Hukum Tata Negara di STH Jentera itu menjelaskan Bawaslu hanya bisa memberikan rekomendasi terhadap dugaan palanggaran. Namun, tambah Fritz, jika sifatnya dapat memenuhi unsur pelanggaran mengenai wabah penyakit menular Bawaslu bisa meneruskan kepada lembaga yang berwenang yaitu kepolisian. (Knu)

#Bawaslu
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan