Bawaslu Bakal Awasi Verifikasi Ulang Partai Ummat Ilustrasi verifikasi faktual ulang keanggotaan Partai Ummat pada Pemilu 2024. ANTARA/ilustrator/Kliwon

MerahPutih.com - Partai Ummat dinyatakan tidak lolos untuk mengikuti Pemilu 2024. Namun demikian, setelah melakukan dua kali mediasi dengan KPU RI yang difasilitasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI terkait dengan sengketa hasil verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024, Partai Ummat mendapat kesempatan untuk melakukan verifikasi ulang.

Bawaslu RI memastikan mengawasi verifikasi ulang Partai Ummat sebagai calon peserta Pemilu 2024 setelah Putusan Bawaslu RI Nomor 006/PS.Reg/Bawaslu/XII/2022 tentang hasil mediasi sengketa antara Partai Ummat dan KPU RI.

"Pengawasan tersebut sesuai dengan tugas dan wewenang Bawaslu serta dalam rangka pelaksanaan pengawasan putusan mediasi dalam sengketa proses antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dengan Partai Ummat," kata anggota Bawaslu RI Puadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (27/12).

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: KPU Sebut Partai Ummat Jadi Peserta Pemilu

Bawaslu akan memastikan pelaksanaan hasil mediasi tersebut sesuai dengan prosedur, tata cara, dan mekanisme verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024, sebagaimana ketentuan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Puadi lantas menyampaikan sejauh ini berdasarkan hasil pengawasan oleh Bawaslu, seluruh mekanisme pelaksanaan verifikasi ulang Partai Ummat sudah sesuai dengan kesepakatan hasil mediasi sengketa berdasarkan PKPU Nomor 4 Tahun 2022.

"Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu hingga saat ini, seluruh mekanisme pelaksanaan verifikasi Partai Ummat sudah sesuai dengan kesepakatan hasil mediasi sengketa dengan merujuk pada PKPU 4/2022," ucapnya, seperti dikutip Antara.

Baca Juga:

Mediasi dengan KPU Sukses, Partai Ummat akan Diverifikasi Ulang di 16 Kabupaten/Kota

Berdasarkan hasil mediasi, Partai Ummat berkesempatan untuk memperbaiki syarat keanggotaan di dua provinsi tempat mereka sebelumnya dinyatakan tidak lolos tahapan verifikasi faktual oleh KPU, yakni Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara.

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan bahwa saat ini KPU kabupaten/kota di Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara mulai melakukan verifikasi faktual ulang terhadap Partai Ummat.

"Hari ini (26/12) sampai 28 Desember 2022, KPU kabupaten/kota di dua provinsi tersebut mulai melakukan verifikasi faktual ulang terkait dengan keanggotaan Partai Ummat berdasarkan data keanggotaan tersampel yang diberikan oleh KPU RI berdasarkan hasil penarikan sampel kemarin sore (25/12)," ujar Idham.

Sebagaimana tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan Bawaslu RI, setelah verifikasi faktual ulang keanggotaan Partai Ummat oleh KPU kabupaten/kota terkait, tahapan selanjutnya adalah rekapitulasi data dan penyampaian hasil verifikasi ke KPU provinsi pada tanggal 28 Desember 2022.

Berikutnya, KPU provinsi merekapitulasi dan menyampaikan hasil verifikasi faktual keanggotaan Partai Ummat itu ke KPU RI pada tanggal 29 Desember 2022. Terakhir, rekapitulasi hasil verifikasi faktual ulang keanggotaan Partai Ummat akan dilakukan oleh KPU RI pada tanggal 30 Desember 2022. (*)

Baca Juga:

Siang Ini, KPU dan Partai Ummat akan Dimediasi Bawaslu

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Roy Suryo Didakwa 3 Pasal dan Terancam 5 Tahun Penjara
Indonesia
Roy Suryo Didakwa 3 Pasal dan Terancam 5 Tahun Penjara

Atas tiga pasal yang didakwa tersebut, Roy terancam hukuman lima tahun kurungan penjara.

Jokowi Terima Kunjungan PM Timor Leste
Dunia
Jokowi Terima Kunjungan PM Timor Leste

Investasi Indonesia di Timor Leste sebesar USD 818 juta untuk sektor perbankan, migas, dan telekomunikasi.

Kasus Gangguan Ginjal Akut Bertambah, Kemenkes Distribusikan Obat untuk 17 RS
Indonesia
Kasus Gangguan Ginjal Akut Bertambah, Kemenkes Distribusikan Obat untuk 17 RS

Upaya menekan dampak gangguan ginjal akut pada anak terus dilakukan.

[HOAKS atau FAKTA]: Minum Air Setelah Makan Sebabkan Perut Jadi Buncit
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Minum Air Setelah Makan Sebabkan Perut Jadi Buncit

Viviperdanaar mengunggah video dengan klaim bahwa minum air setelah makan dapat sebabkan perut buncit.

DKPP Tangani 76 Aduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
Indonesia
DKPP Tangani 76 Aduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu

Ketua DKPP Heddy Lugito mengungkapkan, terdapat 82 aduan dugaan pelanggaran KEPP yang diterima DKPP selama periode 1 Desember 2023 sampai 20 Januari 2023. Dari jumlah tersebut, sebanyak 76 aduan di antaranya masih dalam proses verifikasi.

Hamdan Zoelva Ungkap MK Tak Perlu Gubris Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres
Indonesia
Hamdan Zoelva Ungkap MK Tak Perlu Gubris Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva buka suara soal adanya uji materi atau judicial review ke MK terkait batas usia mininum dan maksimum calon presiden dan wakil presiden.

Di Depan Jokowi, OSO Tegaskan tidak Dukung Anies di Pilpres 2024
Indonesia
Di Depan Jokowi, OSO Tegaskan tidak Dukung Anies di Pilpres 2024

"Saya belum mendukung siapa pun, apalagi Anies Baswedan," katanya saat memberikan sambutan perayaan HUT ke-16 Partai Hanura di Jakarta, Rabu (21/12).

Butuh Kebijakan Strategis dan Langkah Konkret untuk Mengungkap Pelanggar HAM
Indonesia
Butuh Kebijakan Strategis dan Langkah Konkret untuk Mengungkap Pelanggar HAM

Anggota Komisi III DPR RI Rudy Mas'ud berharap, agar pernyataan Presiden tersebut dapat diikuti dengan proses hukum dan sebuah kebijakan strategis.

Warga Cirebon Antusias Ikut Program 'Sambo' Buat Dampatkan 5 Kg Beras
Indonesia
Warga Cirebon Antusias Ikut Program 'Sambo' Buat Dampatkan 5 Kg Beras

Sampah seberat 2 kilogram yang dibawa warga dari rumahnya kemudian ditukarkan dengan berupa beras 5 kilogram.

PAN Usulkan Syarat Bagi Menteri yang Ikut Kontestasi Pilpres
Indonesia
PAN Usulkan Syarat Bagi Menteri yang Ikut Kontestasi Pilpres

Sanksi diperlukan untuk menjaga etika pejabat publik dan menegakkan peraturan perundang-undangan.