Bawa HP ke Rutan KPK, Imam Nahrawi Bakal Mendapat Sanksi
MerahPutih.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi bakal mendapatkan sanksi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemberian sanksi dilakukan jika yang bersangkutan terbukti membawa handphone ke dalam rumah tahanan (Rutan).
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan ketentuan sanksi diatur dalam peraturan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengenai tata tertib lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan.
Baca Juga
"Siapa pun tahanan yang kemudian masuk ke dalam rutan ataupun ketika keluar persidangan misalnya demikian itu membawa alat komunikasi atau alat elektronik lain, itu ada larangannya dan sanksinya adalah berupa hukuman disiplin," kata Ali di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (10/3) malam.
Ali menjelaskan bentuk pemberian sanksi disiplin berupa pembatasan kunjungan dari kerabat. Hal itu sebelumnya pernah diberikan terhadap tahanan kasus dugaan suap pengurusan impor bawang putih Mirawati Basri yang terbukti membawa ponsel
"Rutan KPK juga menjatuhkan hukuman pada salah satu tahanan dengan tidak menerima kunjungan dari keluarga selama satu bulan," ujarnya.
Imam sendiri berkukuh tidak mengakui perbuatannya membawa handphone ke dalam rumah tahanan. Jawaban itu diperoleh KPK usai melakukan pemeriksaan terhadap Imam menindaklanjuti informasi bahwa tersangka korupsi dana hibah itu mengunggah foto di Whatsapp story-nya.
Baca Juga
Imam Nahrawi Ancam Bongkar Pihak Penerima Suap Dana Hibah KONI
Saat ini, KPK sudah menerjunkan tim dari divisi forensik untuk memproses temuan gawai yang telah mati tersebut.
"Namun demikian, dari pihak Karutan sampai saat ini masih bekerja sama dengan divisi forensik di KPK untuk melihat isi HP [Handphone] yang saat ditemukan sudah dalam keadaan mati dan tentu kemudian melakukan pemeriksaan juga kepada terdakwa Imam Nahrawi," tutupnya.
Ali membantah pihaknya telah kecolongan terhadap terjadinya peristiwa tersebut. Juru bicara berlatar belakang jaksa ini mengklaim ketentuan pengamanan sudah dikerjakan sesuai standar operasional prosedur (SOP).
"Itu tentunya di sana apa sudah dilakukan pemeriksaan-pemeriksaan sesungguhnya, ada SOP, kemudian juga ada berlapis-lapis tempat, baik itu pengunjung maupun terdakwa yang keluar masuk karena berobat dan persidangan," pungkasnya.
Baca Juga
Jaksa KPK Ungkap Peran Menantu Wantimpres Agum Gumelar Dalam Kasus Imam Nahrawi
Diketahui, aplikasi whatsapp dengan nomor telepon Imam Nahrawi mengunggah atau memperbarui status pada Kamis (5/3). Unggahan itu berupa foto Imam dan istrinya sedang melaksanakan ibadah haji.
Terdapat keterangan pada foto itu yang berbunyi, "Kenangan haji tahun kemarin setelah antri selama 7 th..haji reguler mendampingi ibunda tercinta dan bibinda yg lemah...smg semua sahabat muslim Allah mudahkan utk bisa ziarah makkah madinah lilhajji wal umrah secepatnya.amiiin alfaatihah". (Pon)