Headline

Bau Korupsi Serta Monopoli, Permennaker 291 Dilaporkan ke KPK

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 01 Oktober 2019
 Bau Korupsi Serta Monopoli, Permennaker 291 Dilaporkan ke KPK
Vanroy Pakpahan menilai Permennaker 291 beraroma korupsi sehingga dilaporkan ke KPK (Foto: Ist)

MerahPutih.Com - Dugaan korupsi serta monopoli dalam proses penempatan tenaga kerja Indonesia ke Arab Saudi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Adalah pemerhati masalah Tenaga Kerja Indonesia (TKI), Vanroy Pakpahan yang melaporkan dugaan kecurangan yang dibalut lewat aturan menteri tersebut.

"Jadi hari ini kami mewakili masyarakat dan perusahaan-perusahaan penempatan tenaga kerja Indonesia datang ke KPK terkait keberadaan keputusan menteri tenaga kerja (Kepmenaker) nomor 291 tahun 2018," kata Vanroy kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (1/10).

Baca Juga:

Memahami UU Ketenagakerjaan Tak Sesulit Yang Dibayangkan

Aroma rasuah tercium karena Kepmen itu diberlakukan mengingat aturan turunan dari UU No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran yaitu peraturan pemerintah (PP) nya belum ada.

Logo KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: kpk.go.id

Disinyalir kepmen yang dikeluarkan tersebut sengaja dikeluarkan tanpa menunggu PP atas desakan pihak-pihak tertentu supaya program SPSK ini segera bisa jalan. Ini tentu saja dapat merugikan pihak pekerja migran karena kepmen ini dikeluarkan untuk uji coba penempatan melalui sistem SPSK.

“Masa penempatan manusia coba-coba? Ini manusia lho yang ditempatkan, bukan barang. Mengingat kasus tkw yang terkena hukuman mati & hukuman pancung masih banyak menunggu tkw kita di Arab Saudi sana. Seharusnya pemerintah selesaikan dulu, tuntaskan sampai ke akarnya baru menempatkan dengan sistem baru apapun itu demi kebaikan tki kita, bukannya dengan sistem coba-coba," ujar Vanroy.

Sistem satu pintu ini, justru menimbulkan masalah baru. Vanroy menduga, telah terjadi indikasi monopoli dari pihak-pihak terkait agar hanya perusahaan tertentu saja yang boleh menyalurkan tenaga kerja Indonesia ke negeri Arab melalui sistem ini.

"Karena dengan adanya aturan tersebut oleh Dirjen penta dikeluarkan surat keputusan nomor 135 tahun 2019 tentang penempatan tenaga kerja, itu hanya 58 perusahaan yang terpilih. Padahal dalam prosesnya banyak perusahaan yang ikut serta, namun dinyatakan tidak lolos. Dasar penunjukan atau assesment yang dibuat oleh kemnaker tidak transparan dan banyak hal ganjil yang bertentangan dengan kepmenaker yang telah dikeluarkan. Salah satu hal didalam assesment adalah perusahaan harus pernah menempatkan tki ke pengguna perseorangan selama 5 tahun dari tahun 2006 sd 2011, ini kan aneh. Kenapa yang dijadikan dasar tahunnya ditahun tersebut? Kenapa bukan perusahaan yang telah menempatkan selama 5 tahun terakhir? Dan kenyataannya ada juga perusahaan yang tidak sesuai dengan kriteria itu tapi dinyatakan lolos. ," bebernya.

Baca Juga:

Peraturan Tenaga Kerja Asing Makin Longgar

Tak mau dibilang asal ngomong, Vanroy menyertakan sebundel dokumen terkait dugaan korupsi maupun monopoli usaha dibalik peraturan menteri tenaga kerja.

"Ini masalah serius dalm rangka penempatan tenaga kerja serta persaingan usaha. Masyarakat luas juga banyak yang sudah mengetahui kasus ini," pungkasnya.(Pon)

Baca Juga:

Peralihan Jaminan Sosial TKI Dinilai Beri Ketidakpastian

#TKI #Komisi Pemberantasan Korupsi #Menteri Tenaga Kerja #Dugaan Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan