MerahPutih.com - Pada 1 November 2022 lalu, Heru menandatangani Keputusan Gubernur (Kepgub) No 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan yang salah satunya mengatur usia petugas PJLP.
Penjabat Gubernur Heru Budi Hartono diminta mengevaluasi aturan baru terkait Penyedia Jasa Lainnya Perorangan di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga:
Bank DKI Siap Menyongsong 2023 ke Arah Digitalisasi
"Komisi A merekomendasikan agar ada penambahan ketentuan yang menyatakan bahwa PJLP masa usia 56 tahun, namun berdasarkan evaluasi kinerja masih memenuhi syarat untuk melaksanakan pekerjaan, maka terhadap PJLP tersebut masih dapat dikecualikan," kata Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono di Jakarta, Sabtu (25/11).
Diketahui, dalam lampiran Kepgub No 1095 Tahun 2022 itu, dicantumkan batas usia PJLP berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 56 tahun.
Terbitnya aturan ini, ungkap Mujiyono, menimbulkan keresahan dan keberatan dari PJLP yang berusia di atas 56 tahun mengingat akan sulit bagi kelompok usia tersebut untuk mencari pekerjaan di tempat lain.
"Perlu ada penundaan pemberlakukan ketentuan tersebut satu tahun ke depan untuk memberikan kesempatan kepada PJLP untuk mencari pekerjaan di tempat lain," paparnya.
Terlebih, jelasnya, ancaman resesi ekonomi akan menghantui negara-negara di dunia yang berimbas akan terkontraksinya kondisi ekonomi di Jakarta.
Dia berharap, Pj DKI 1 lebih bijak menerbitkan aturan agar warga Jakarta masih bisa bertahan menghadapi ancaman resesi ekonomi.
Evaluasi Aturan PJLP ini diungkapkan dalam rekomendasi Komisi A saat Rapat Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyepakati nilai rancangan APBD tahun 2023 sebesar Rp 83,7 triliun. (Asp)
Baca Juga:
DPRD DKI Sepakati Rancangan APBD DKI 2023 Rp 83,7 Triliun