Batas Gaji Program DP 0 Rupiah Naik, Cara Berpikir Anies Dinilai Aneh

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 17 Maret 2021
Batas Gaji Program DP 0 Rupiah Naik, Cara Berpikir Anies Dinilai Aneh
Hunian susun DP0 Rupiah Samawa Klapa Village, Jakarta Timur, di malam hari, Kamis (5/12/2019). ANTARA/Andi Firdaus/aa.

MerahPutih.com - Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) Azas Tigor Nainggolan mengkritik keputusan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang menaikan batas penghasilan untuk pembelian Rumah DP 0 Rupiah.

Regulasi itu dinilai kontradiktif dengan janji kampanye Anies di mana program Rumah tanpa DP itu diperuntukan bagi kalangan warga kelas menengah ke bawah.

Baca Juga:

KPK Periksa Enam Saksi Terkait Kasus Korupsi Lahan Rumah DP O Rupiah

"Warga miskin mana yang penghasilan minimalnya Rp14 juta? Aneh kan penetapan dan cara berpikir Anies Baswedan," ujar Tigor di Jakarta, Rabu (17/3).

Aturan itu dikeluarkan Anies setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar kasus korupsi pengadaan lahan program Rumah DP Nol Persen yang menyeret mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PSJ), Yoory C Pinontoan sebagai tersangka.

"Sebelum dinaikan, pendapatan maksimal untuk bisa memiliki hunian murah ini adalah Rp7 juta," terang dia.

Sejumlah pekerja menyelesaikan pembangunan hunian DP nol rupiah di Rusunami Klapa Village, Jakarta Timur, Senin (29/7) (ANTARA FOTO/Adnan Nanda)
Sejumlah pekerja menyelesaikan pembangunan hunian DP nol rupiah di Rusunami Klapa Village, Jakarta Timur, Senin (29/7) (ANTARA FOTO/Adnan Nanda)

Janji kampanye Anies memberikan rumah layak di Jakarta bagi warga kurang mampu dinilai hanya omong kosong. Kini program yang diagung-agungkan Anies itu tidak masuk untuk kalangan miskin.

"Sekarang syaratnya gaji minimalnya Rp14 juta alias pasti bukan warga miskin," tuturnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan aturan baru soal batasan tertinggi penghasilan warga untuk bisa memiliki program Rumah DP 0 Rupiah. Nilai batasan itu cukup mencengangkan sebesar belasan juta rupiah.

Regulasi tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 588 Tahun 2020 tentang Batasan Penghasilan Tertinggi Penerima Manfaat Fasilitas Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

Baca Juga:

KPK Geledah Kantor Adonara Propertindo Terkait Korupsi Tanah Program Rumah DP 0 Rupiah

"Menetapkan batasan penghasilan tertinggi penerima manfaat fasilitas pembiayaan perolehan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah sebesar Rp14.800.000,00 per bulan," tulis Kepgub itu yang ditandatangani Gubernur Anies.

Dengan berlakunya aturan baru ini, Kepgub Nomor 855 Tahun 2019 tentang Batasan Penghasilan Penerima Manfaat Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi. (Asp)

#Rumah Dp 0 Rupiah #RUmah DP 0 Persen #DP 0% #Anies Baswedan
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan