Batalkan Surat Telegram yang Atur-Atur Kerja Media, Polri Minta Maaf

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 06 April 2021
Batalkan Surat Telegram yang Atur-Atur Kerja Media, Polri Minta Maaf
Polri cabut Surat Telegram yang Atur-Atur Kerja Media (Ist)

Merahputih.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya mencabut Surat Telegram (ST) ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tentang pelaksanaan peliputan bermuatan kekerasan dengan mengeluarkan ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021.

Surat tersebut dikeluarkan Selasa (6/4) dan ditandatangani Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono.

Baca Juga

Polisi: Media Dilarang Menampilkan Tindakan Kepolisian yang Arogan

"SEHUB DGN REF DI ATAS KMA DISAMPAIKAN KPD KA BAHWA ST KAPOLRI SEBAGAIMANA RED NOMOR EMPAT DI ATAS DINYATAKAN DICABUT/DIBATALKAN TTK," demikian bunyi surat telegram tersebut.

Dalam kesempatan ini, Divisi Humas Polri juga menyampaikan permintaan maaf jika terjadi miskomunikasi dan membuat ketidaknyamanan bagi kalangan media massa.

Sebelumnya, Telegram tentang pelaksanaan peliputan yang bermuatan arogansi dan kekerasan dan/atau kejahatan itu bernomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021.

Surat telegram tersebut ditandatangani oleh Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono atas nama Kapolri pada 5 April 2021 dan ditujukan kepada para Kapolda serta Kabid Humas.

Kapolri mengeluarkan instruksi terkait peliputan awak media yang tertuang dalam ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021

Dalam surat telegram itu, terdapat beberapa poin yang harus dipatuhi para pengemban fungsi humas Polri. Salah satunya media dilarang menyiarkan tindakan kepolisian yang arogan dan berbau kekerasan.

"Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan, diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis," demikian bunyi poin pertama surat telegram itu.

Selain itu, humas tidak boleh menyajikan rekaman proses interogasi kepolisian dan penyidikan terhadap tersangka tindak pidana. Rekonstruksi yang dilakukan kepolisian juga tidak boleh ditayangkan secara terperinci.

Baca Juga

Insan Pers Anggap Peraturan Kapolri Soal Media Terlalu Terburu-buru

Karo Penmas Polri Brigjen Rusdi Hartono kemudian memberi penjelasan perihal surat telegram tersebut. Rusdi menyatakan surat telegram tersebut dibuat untuk kepentingan internal.

"Lihat STR itu ditujukan kepada kabid humas, itu petunjuk dan arahan dari Mabes ke wilayah. Hanya untuk internal," tutur Rusdi. (Knu)

#Breaking #Breaking #Kapolri #Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo #Kapolri Listyo
Bagikan
Bagikan