Batalkan Perpres Miras, Jokowi Disebut Dengarkan Aspirasi Rakyat

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 02 Maret 2021
Batalkan Perpres Miras, Jokowi Disebut Dengarkan Aspirasi Rakyat
Presiden Joko Widodo. (Foto: Antara)

MerahPutih.com - PPP mengapresiasi keputusan Presiden Jokowi yang membatalkan lampiran III Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10/2021, khususnya ketentuan tentang investasi minuman keras (miras).

PPP menyebut pembatalan itu sebagai bukti bahwa Jokowi mendengarkan reaksi publik dan aspirasi para tokoh dan ulama.

"Kami mengapresiasi sikap Presiden Joko Widodo yang mendengarkan reaksi publik, mendengarkan aspirasi ulama, tokoh pesantren serta partai politik," kata Sekretaris Fraksi PPP DPR Achmad Baidowi kepada wartawan, Selasa (2/3).

Baca Juga:

Didesak Ulama dan Sejumlah Ormas Islam, Jokowi Cabut Lampiran Perpres Miras

Pria yang akran disapa Awiek ini mengatakan, Fraksi PPP sebagai bagian dari koalisi pemerintahan tetap mendukung penuh keputusan presiden.

Dan juga akan terus mengingatkan jika ada hal-hal yang tidak sesuai ataupun bertentangan dengan aspirasi publik.

"Karena teman yang baik itu tidak selalu harus setuju, namun mampu mengingatkan apabila ada hal-hal yang dianggap kurang perlu," ujarnya.

Baidowi mengatakan, PPP sebagai bagian dari koalisi pemerintahan tetap mendukung penuh keputusan presiden.

Presiden Joko Widodo. ANTARA/HO-Setkab/pri.
Presiden Joko Widodo. ANTARA/HO-Setkab/pri.

Dan, juga mengingatkan jika ada hal-hal yang tidak sesuai ataupun bertentangan dengan aspirasi publik.

"Karena teman yang baik itu tidak selalu harus setuju, namun mampu mengingatkan apabila ada hal-hal yang dianggap kurang perlu," ucapnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya memutuskan mencabut lampiran peraturan presiden terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol.

Hal itu disampaikan Presiden dalam konferensi pers virtual yang disiarkan dalam Youtube Sekretariat Presiden, Selasa, (2/3).

"Saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Presiden.

Baca Juga:

[Hoaks atau Fakta]: Ma'ruf Amin Perbolehkan Jual Miras Demi Kas Negara

Aturan mengenai investasi miras diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Aturan tersebut menuai protes dari sejumlah kalangan termasuk organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam.

Keputusan tersebut, kata Jokowi diambil setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama dan Ormas Islam. Baik itu ulama MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya.

"Serta tokoh-tokoh agama yang lain dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," pungkasnya. (Knu)

Baca Juga:

Perpres Yang Buka Investasi Miras Dinilai Bermasalah

#Presiden Jokowi #Miras #Minuman Keras
Bagikan
Bagikan